

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung di Jakarta pada Senin, 8 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan tim jaksa penyidik JAM PIDSUS hari ini memeriksa sebanyak enam orang saksi, termasuk dua mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Puspenkum Kejagung
Dua mantan Dirjen Migas yang diperiksa itu adalah inisial ES yang menjabat pada tahun 2017. Serta, saksi berinisial TA selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM periode tahun 2020-2024.
Selain para mantan orang nomor satu di lingkungan Ditjen Migas, Kejagung juga memanggil para pegawai yang pernah menjabat posisi strategis di direktorat yang sama antara kurun waktu 2018-2024.
Para saksi dari lingkungan pegawai Kementerian ESDM itu adalah PKP selaku Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020-2024.
Satu saksi lainnya adalah BG selaku Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM periode tahun 2018-2022.
Sementara dua saksi lainnya yang dihadirkan jaksa penyidik JAM PIDSUS berasal dari kalangan PT Pertamina (Persero).
Salah satu saksi dari perusahaan Migas pelat merah itu adalah seorang petinggi berinisial ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero). Satu saksi lain adalah DDS selaku Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id