Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Riau Akmal Abbas meresmikan Bilik Damai di Balai Adat Melayu Riau, Kota Pekanbaru pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB. Peresmian ini merupakan kerja sama antara Kejati Riau dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Akmal Abbas mengatakan, Bilik Damai merupakan simbol komitmen untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian dalam mekanisme keadilan restoratif di masyarakat.
Kehadiran Bilik Damai diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban hukum, dan kebenaran dalam bingkai kearifan lokal yang tetap berpedoman pada norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang hidup di masyarakat Riau.
Menurut Akmal, Kejati Riau memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung upaya LAMR dalam menjalankan tugasnya.
Ia menambahkan, Kejati Riau berkomitmen menjaga integritas hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta mendukung proses perdamaian dan penyelesaian konflik yang berkeadilan.
Akmal juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses perencanaan dan pembangunan Bilik Damai. Khususnya kepada First Resources Limited atas bantuan CSR sehingga dapat diadakannya Bilik Damai di Gedung LAM Riau.
"Semoga gedung ini bisa dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat Riau dan semoga langkah-langkah yang kita ambil hari ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kita semua, khususnya bagi penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di Provinsi Riau," kata Akmal
"Mari kita jalin kerja sama yang erat antara Kejati Riau, LAM Riau, tokoh masyarakat, dan Pemda untuk terus mengedepankan konsep restorative justice,"
imbuhnya.
story.kejaksaan.go.id
- Nabila Hanum
Mia mengatakan, tujuan didirikannya rumah RJ adalah sebagai wadah bagi civitas akademika untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.
Baca SelengkapnyaKajati Riau Bakal Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
Baca SelengkapnyaKunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut ialah untuk meresmikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Pakansari.
Baca SelengkapnyaKomitmen itu disampaikan Kajati saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua KPU Provinsi Riau
Baca SelengkapnyaPenyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar
Baca SelengkapnyaKerja sama ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi layanan pelabuhan melalui pendampingan hukum, peningkatan tata kelola, dan mitigasi risiko hukum.
Baca SelengkapnyaKajati Riau menerima kunjungan Komisi Kejaksaan RI, Selasa 14 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAdakalanya hubungan dokter dengan pasien tidak selalu berjalan dengan baik, terlebih ketika pasien menganggap telah terjadi malapraktik.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menegasksn komitmennya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaProgram RJ Multi Guna diharapkan bisa membantu pelaku tindak pidana yang kasusnya dihentikan lewat restorative justice bisa kembali berdaya
Baca SelengkapnyaDari enam perkara yang diajukan sebanyak lima perkara terkait kasus penganiayaan dan satu perkara penadahan
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaKunjungan tersebut dalam rangka mempererat silaturahmi yang sudah terjalin dengan baik antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan PT. Pertamina Hulu Rokan
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Baca Selengkapnya"Ini amanah yang luar biasa dan harus kita jalankan dengan penuh tanggungjawab," kata Kajati Sulsel.
Baca SelengkapnyaLima perkara yang disetujui tersebut berasal dari usulan 5 Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jatim
Baca SelengkapnyaDua perkara ini berasal dari satuan kerja Kejari Gowa dan Kejari Wajo.
Baca SelengkapnyaPeninjauan tersebut juga guna memastikan bahwa seluruh pos pelayanan dan pengamanan telah siap beroperasi dengan baik.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Baca SelengkapnyaPenjualan kebutuhan pokok tersebut jauh lebih murah dari harga pasar.
Baca SelengkapnyaProses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah piha
Baca Selengkapnya"Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaPerkara lainya yakni penganiayaan, pencurian, penggelapan dan KDRT.
Baca Selengkapnya