

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah HR, selaku Direktur Utama PT. Tigadi Lestari, SB, selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari, kemudian CDP, selaku mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu sejak siang hari, Selasa 17 Juni 2025
Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiganya keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 21.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan langsung dibawa untuk menjalani proses penahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH., MH, melalui Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, SH., MH, membenarkan penetapan tersangka baru ini.
"Langsung kita tahan. Tapi yang satu orang dari BPN ditahan di Lapas Kabupaten Bengkulu Utara, dan dua lainnya di Rutan Kelas IIB Bengkulu," jelas Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu dan mantan Anggota DPD RI dua periode
Kurniadi, selaku Direktur Utama PT. Tigadi Lestari sekaligus pendiri dan pengelola awal Mega Mall Bengkulu Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi, yang juga terkait dalam proses pembangunan proyek tersebut
Penetapan tersangka tambahan ini menunjukkan komitmen Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus yang menyangkut proyek strategis daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2004. Sertifikat tersebut kemudian dijadikan agunan ke beberapa bank, menyebabkan utang menumpuk dan menghilangnya potensi pendapatan untuk daerah.
Hingga kini, belum ada sepeser pun pajak atau retribusi dari dua bangunan komersial itu yang masuk ke kas Pemkot Bengkulu sejak 2004. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah—angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id