

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetepakan empat orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun Anggaran 2017-2018 dan 2020.
Penetapan empat tersangka tersebut dikeluarkan dengan adanya Surat Perintah Penetapan Nomor 40, 41, 42, 43/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Mengutip laman Kejati Jabar penyidik perkara dana hibah Taman Pramuka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Jabar No: Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Empat orang tersangka yang menjalani masa penahanan itu adalah D.N.H selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung Tahun 2017 dan 2018 dan Wakil Kepala Bidang (Kabid) Organisasi dan Hukum Tahun 2017 dan 2018.
Tersangka kedua adalah D.R selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Tahun 2017 dan 2018 yang juga menjabat Wakil Kabid Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak 2016-2019.
Dua tersangka lain adalah E.M selaku Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2020 dan Wakil Kabid Organisasi dan Hukum tahun 2020.
Terakhir adalah Y.I selaku Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Tahun 2016-2021 serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode tahun 2013-2018.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Thn 1999 ttg Pemberantasan Tipikor jo UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Th 1999 ttg Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka DNH, DR, EM ditahan di rutan Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tgl 12 Juni 2025 s/d 1 Juli 2025 sesuai Print-1357,1358,1359,/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Sementara untuk tersangka YI tidak dilakukan penahanan karena sudah dalam penahanan dalam perkara Bandung Zoo.
Perkara ini bernula saat Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp 6,5 miliar selama tiga tahun yaitu pada 2017, 2018 dan 2020.
Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id