

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) saat ekspose virtual Senin, 16 Juni 2025.
Permohonan restorative justice yang disetujui kali ini berasal dar5 Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan dua kasus berasal dari Kejari Rote Ndaio, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Moh Daeng Lanusu dari Kejari Alor.
Tersangka Daeng Lanusu disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus ini terjadi pada 28 Oktober 2024 usai Tersangka Moh Daeng Lanusu serta 2 rekannya dan korban bernama Maruf Muduliuang melakukan pekerjaan bongkar muat barang milik penumpang kapal tanpa dilengkapi surat kendaraan bermotor dan bukti kepemilikan yang sah.
Tempat kejadian perkara terletak di Parkiran Pelabuhan Sepeda Motor Alor Kecil yang beralamat di RT 001/RW 001 Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat, Kabupaten Alor.
Penganiayaan terjadi saat tersangka menerima upah bongkar muat sebesar Rp 100 ribu dari pemilik kabar untuk dibagikan kepada ketiga rekannya. Korban diketahui membagikan uang sebesar Rp20 ribu per orang.
Besaran upah tersebut tidak bisa diterima oleh tersangka karena tidak sesuai dengan pembagian sebenarnya. Saat menanyakan pembagian upah itu, Tersangka yang sudah tersulut emosi mengayunkan pukulan yang mengenai bagian kepala korban.
Perbuatan Tersangka menyebabkan Korban Maruf Mudiluang mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum dari Puskesmas Kokar Nomor: PUSK. 445.2/584/2024 oleh dr. PETRIANA Th. ASEL- OB.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Alor Devi Love M. Oktario Hutapea, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban yang meminta agar proses hukum dihentikan.
ujar JAM-Pidum usai memberikan persetujuannya
Selain perkara penganiayaan di Rote Ndaio, JAM-Pidum juga perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 5 perkara lain yaitu:
1. Tersangka I Miraychelle Afrill Yo Tatamang dan Tersangka II Kevin Tolinggi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tersangka Yulius Wempidius Tafuli dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Yanes Bulan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Welem Bako dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka T Muhammad Haikal bin Alm. T Nurdin dari Kejaksaan Negeri Simeule, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id