

Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI.
Kedua orang tersangka itu adalah inisial DB selaku pengguna anggaran merangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Satu tersangka lain adalah inisial MB selaku Pelaksana atay Rekanan.
Mengutip unggahan di akun Instagram resmi @kejaksaannegeripali, pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab PALI program kegiatan tersebut mengalokasikan anggaran Rp 2.731.120.000 yang terbagi dalam 8 kegiatan pelatihan yang digelar di luar provinsi.
Delapan kegiatan Pelatihan tersebut berupa Pelatihan Batik dan Bordir di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 587.590.000, Pelatihan Pewarnaan Batik di Rumah Batik Berkah Jambi Rp 276.094.000, Pelatihan Batik dan Cap di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta (Rp 276.094.000), Pelatihan Ukir Kayu di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta (Rp 315.105.000).
Program Pelatihan Tempurung Kelapa Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta (Rp 302.861.000), Pelatihan Anyaman di Anggun Rotan Bantul Yogyakarta (Rp 315.134.000), Pelatihan Jumputan di Wiyah Mulyadi Palembang (Rp 314.594.000), dan Pelatihan Songket di Bellazie Songket Palembang dengan anggaran Rp 357.875.000.
Seluruh 8 program kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi pada tahun 2023.
Dari hasil penelusuran Tim Penyidik Kejari PALI ditemukan Tersangka BD sudah mengenal Tersangka MB karena pernah bekerja di kantor yang sama.
Tersangka MB juga sering meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada Tersangka BD. Dari kedekatan tersebut, Tersangka BD menyerahkan pelaksanasn 8 program pelatihan lewat penunjukan langsung kepada CV Restu Bumi tanpa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatan kedua tersangka, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1.701.382.027.
Kedua tersanga disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Kejari PALI menetapkan keduanya menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Muara Enim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id