

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan tersangka berinisial AM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 Hektare (Ha) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Cilacap Segara Arta (CSA) seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan.
Penetapan status tersangka mantan bupati Cilacap itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 jo Print-11/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 4590/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya dalam keterangan pers di Semarang, Rabu, 18 Juni 2025 menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi saat AM menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.
Perkara ini bermula pada tahun 2023-2024 saat Perumda KIC yang kini bernama PT. CSA melakukan pembelian Lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Rumpun Sari Antan seluas 716 Ha dengan harga seluruhnya sebesar Rp237,094 miliar.
Lahan yang dibeli meliputi Tanah Sertifikat HGU No. 35, 37 dan 38 di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap.
PT CSA diketahui telah melakukan pembayaran atas ketiga lahan di Kecamatan Carui Kabupaten Cilacap tersebut dan telah diterima Tersangka inisial ANH yang merupakan Direktur PT. Rumpun Sari Antan.
Namun PT CSA (Perseroda) yang telah membeli lahan tersebut tidak bisa menguasai atau memanfaatkannya karena tanah-tanah tersebut saat ini dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro (YARDIP) yang diperoleh dari rampasan perang pada tahun 1965 setelah gerakan G30S PKI.
Menurut Lukas, tersangka AM diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah oleh PT CSA yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur itu.
Diketahui AM pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Namun AM gagal meraih kemenangan dalam pesta demokrasi serentak tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesatu Pasal 5 ayat (2), atau kedua Pasal 12 A, atau ketiga Pasal 12 B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaDalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id