

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dugaan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan dalam Penerbitan Dispensasi Kawin pada pengadilan Agama Sumedang Tahun 2021-2024.
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama dalam keterangan pers kepada awak media, Senin, 16 Juni 2025 mengungkapkan perbuatan para tersangka selama tiga tahun tersebut menyebabkan Pengadilan Agama (PA) Sumedang mengalami kerugian materiil sekitar Rp803 juta.
Para tersangka dalam perkara tersebut adalah Tersangka NS yang merupakan Mantan Panitera Pengganti pada PA Sumedang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: PRINT-1681/M.2.22.4/Fd.2/06/2025.
Instagram @kejari.sumedang
Satu tersangka lainnya adalah Tersangka AH selaku Pegawai pada Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara. Penetapan AH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: PRINT 1682/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Setelah penetapan status, Kajari mengatakan, para tersangka dalam waktu 20 hari ke depan menjalani masa penahanan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sumedang.
Hasil penyidikan Kejari Sumedang menemukan perbedaan jumlah catatan perkawinan di bawah umur yang terjadi di kota yang terkenal dengan camilan tahu ini.
Data Kementerian Agama Kab. Sumedang mencatat perkawinan di bawah umur 19 tahun sebanyak 2.434. Sementara di PA Sumedang, surat Penetapan Dispensasi Kawin yang diberikan hanya berjumlah 828.
"Sehingga terdapat selisih sebanyak 1.606 perkawinan di bawah umur 19 tahun yang penetapan dispensasi kawinnya tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang," ungkap Kajari.
Penyidik juga menemukan Tersangka NS diduga menerbitkan penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.606 yang tidak terdaftar di PA Sumedang tersebut. Aksinya tersebut dibantu oleh Tersangka AH yang berperan sebagai perantara.
Akibat perbuatan kedua tersangka yang dilakukan sejak tahun 2021-2024, PA Sumedang diperkirakan mengalami kerugian materiil yaitu kurang lebih sebesar Rp 803 juta.
Tak hanya itu, Kejari Sumedang juga memperkirakan telah terjadi Pungutan Liar dengan nilai kurang lebih Rp 1,606 miliar selama periode 2021-2024.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18, Atau Kedua Pasal 12 B Jo. Pasal 18, Atau Ketiga Pasal 11 Jo. Pasal 18, Atau Keempat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Permintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaDalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id