

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial EW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank BRI Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan Tahun 2022-2023 pada Selasa, 10 Juni 2025.
Penetapan EW sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jaksel menambah daftar tersangka yang sudah ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Suyatno Reksa Sumarta, S.H, M.H menjelaskan tersangka EW dalam perkara ini berperan sebagai perantara dalam mengumpulkan data nasabah atau debitur.
Dalam keterangan tertulis Kajari Jaksel dijelaskan, Tersangka EW bekerja sama dengan Tersangka DK yang menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI dalam memfasilitasi kredit fiktif.
"Yang mana hasil dari pencairan kredit fiktif tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkap Kasi Reksa.
Untuk proses lebih lanjut, Penyidik Pidsus Kejari Jaksel melakukan penahanan terhadap Tersangka EW selama 20 hari ke depan.
Tersangka EW menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka EW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUH Pidana.
Kejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id