

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Daerah Khusus Jakarta melaksanakan sanksi sosial terhadap tersangka tersangka pencuri berinisial R yang telah perkara penuntutannya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Sanksi sosial terhadap R tersebut berupa tugas menjadi marbot Masjid Nurul Hikmah selama dua hari yang dilaksanakan pada 11-12 Juni 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono dalam keterangan tertulisnya mengatakan pelaksanaan sanksi sosial ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : KEP-5/M.1.13/Eoh.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Dijelaskan Yogi, Tim Tindak Pidana Umum Kejari Jaktim telah telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap Tersangka R dalam perkara tindak pidana pencurian pada Selasa, 10 Juni 2025.
Perkara ini bermula saat tersangka R mengambil kunci sepeda motor milik Korban Fery Kurniawan di Keluarahan Jati, Pulogadung, Jaktim. Tersangka sebelumnya meminta izin untuk meminjam kendaraan tersebut namun tidak diizinkan oleh korban.
Kunci sepeda motor tersebut diambil tersangka di dalam tas yang ditinggalkan korban di depan kamar kontrakannya. Setelah berhasil mencuri sepeda motor, tersangka segera membawa sepeda motor tersebut ke Tangerang dan menjualnya melalui marketplace Facebook seharga Rp5 juta.
Aksi tersangka menjual sepeda motor tersebut diketahui korban yang berpura-pura menjadi calon pembeli dengan mengajak bertemu di Tangerang Kota. Korban bersama Saksi Saripudin yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Pulogadung selanjutnya menuju lokasi pertemuan dan mengecek sepeda motor.
Setelah korban memastikan sepeda motor tersebut miliknya, polisi mengamankan Tersangka R yang selanjutnya dibawa ke Polsek Pulogadung dan disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Jaktim, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice dilakukan dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.
Perdamaian yang dibuat dilakukan tanpa syarat dan kondisi korban telah pulih seperti sedia kala.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id