

Upaya pengintaian Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kejati Sulteng, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tojo Una-una di Wakai terhadap seorang buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 hari 3 malam tak sia-sia.
Usai pengintaian marathon tersebut, Tim Tabur berhasil menangkap mantan Kepala Desa Siatu, Mohamad Ali (49 tahun) yang menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Senin, 16 Juni 2025.
Mohamad Ali merupakan Kepala Desa Siatu yang menjabat sejak tahun 2018-2022 dan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2021
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Jaksa Penyidik Cabjari Tojo Una-una di Wakai telah mendatangi kediaman Mohamad Ali di Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una sebanyak 3 kali.
Dalam proses pemanggilan tersebut, Jaksa Penyidik juga membawa Surat Panggilan Saksi (P-9) pada tanggal 15 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-1A/P.2.18.8/Fd.2/10/2024), tanggal 21 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-524/P.2.18.8/Fd.2/10/2024), dan tanggal panggilan pada tanggal 28 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-532/P.2.18.8/Fd.2/10/2024).
Namun dari tiga pemanggilan saksi tersebut, Mohamad Ali tidak lagi berada pada alamat tersebut dan informasi terakhir menyebutkan yang bersangkutan berada di wilayah hukum Sulsel.
Dengan kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Tojo Una-unda menetapkan Mohamad Ali berstatus DPO SAKSI berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai Nomor: R- 07/ P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024.
Dalam proses pencarian, Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen telah mengetahui keberadaan Mohamad Ali di Kawasan Perumahan Lili di jalan Boulevard Panakukan, Makassar.
Setelah dilakukan pengintaian selama 3 hari 3 malam, penyidik akhirnya bisa memastikan bahwa orang yang dicari merupakan Mohamad Ali yaitu saksi buronan yang selama ini dicari-cari oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai.
Berbekal informasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Tim Tabur Kejati Sulteng serta Tim Penyidik Cabjari Tojo Una-una di Wakai melakukan pengamanan terhadap lelaki MOHAMAD ALI pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar 10.00 Wita.
"Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id