

Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan seorang warga negara asing asal Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana fasilitas umum dan fasilitas sosial milik Pemerintah Kota Batam.
Kasus yang bermula di kawasan Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, ini menyeret nama PTP yang menjabat sebagai manajer PT Sentek Indonesia, pengembang kawasan tersebut.
Alih-alih menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkot Batam sebagaimana kewajiban pengembang, tersangka justru menjual aset negara seluas 4.946 meter persegi itu kepada KKJ, seorang WNA asal Korea Selatan.
Kejari Batam
Kasna membeberkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti sah, yakni keterangan saksi, saksi ahli, surat, dan petunjuk.
Audit BPK RI pun mengonfirmasi adanya kerugian negara. Kasus ini telah disidik sejak September 2024, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Kasna menambahkan penyidikan perkara masih berjalan dan penyidik masih mendalami peran-peran pihak lain serta kemungkinan tersangka lainnya.
tambah Kasna.
Kini, PTP mendekam di Rutan Batam untuk 20 hari pertama terhitung mulai 17 Juni hingga 7 Juli 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id