

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengusulkan gagasan inovasi efisiensi perizinan labuh jangkar. Inovasi ini diyakini bisa mendorong pemilik kapal memilih berlabuh di perairan Kepri.
Gagasan tersebut disampaikan Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto dalam rapat koordinasi lintas instansi dalam upaya optimalisasi devisa negara sektor kemaritiman di provinsi Kepri, baru-baru ini.
Mengutip unggahan akun instagram resmi Kejati Kepri, @kejati_kepri, Kajati Kepri menjelaskan pemilik kapan selama ini lebih memilih berlabuh di perairan Singapura yang memiliki sistem pelayanan perizinan digital, cepat, dan efisien.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan keadalan di perairan Kepri yang masih berjalan manual, tidak terintegrasi, tidak da kepastian biaya, dan waktu pemrosesan yang lama.
"Sehingga pemilik kapan enggan berlabuh di perairan Kepri," ujar Kajati Kepri.
Menurut Kajati Kepri, kondisi pelabuhan di perairan Kepri saat ini berpotensi rawan korupsi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bocor serta minim.
Dari catatan Kejati Kepri, PNBP sektor kemaritiman hanya 2,14% dari 130 ribu kapal yang melintasi perairan Kepri.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Kajati Kepri menggagas inovasi dengan ekspektasi peningkatan signifikan jumlah kapal yang akan berlabuh di perairan Kepri. Inovasi yang digagas juga diharapkan bisa mengoptimalisasi PNBP minimal mencapai 20% dari jumlah kapal yang melintas.
Untuk mewujudkan inovasi tersebut, Kejati Kepri menjelaskan diperlukan berbagai langkah-langkah persiapan diantaranya pembentukan Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal lintas sektoral satu atap, integrasi aplikasi pelaksanaan perizinan labuh jangkar, dan peningkatan sarana prasarana pengawasan labuh jangkar.
Rakor ini diselenggarakan Kejati Kepri dan diikuti seluruh pimpinan instansi terkait perizinan labuh jangkar di Kepri diantaranya KSOP, Bea Cukai, Imigrasi, KKP, Dishub Kepri dan Distrik Navigasi.
Semua peserta sangat mendukung gagasan tersebut dan sepakat untuk membentuk Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal secara terpadu, mengintegrasikan aplikasi perizinan labuh jangkar, peningkatan sarpras pengawasan labuh jangkar dan segera melaksanakan rakor lanjutan.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id