Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Seluruh perkara dengan delapan tersangka yang disetujui Kejaksaan RI terkait dengan tindak pidana narkotika.


Dalam ekspose secara virtual yang dipimpin langsung JAM-PIdum pada Senin, 7 Oktober 2024 tersebut, Kejaksaan Agung memberikan persetujuan permohonan rehabilitasi kepada para tersangka karena terpenuhinya enam alasan.

Keenam alasan dimaksud adalah tersanga positif menggunakan narkota dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tidak terlihat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna akhir dari hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect, serta tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Tersangka juga dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalagunaan, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka belum belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Alasan terakhir adalah tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

"JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum.
JAM-Pidum Selesaikan 11 Perkara dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Motor

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:


  • Tersangka Ahmad Syarip dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Tersangka I Widiah Kameliah alias Widia anak Mustadin, Tersangka II Iman Badriansyah alias Toke Jangan anak Badrah Abe, dan Tersangka III Sudirman alias Yudas anak Masrang dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tersangka I Dewi Puspita Igirisa alias Dewi dan Tersangka II Defris Triswandi Igirisa alias Hapit dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Tersangka I Abd. Rahman Hiola alias Pablo dan Tersangka II Rafli Rahman alias Aco dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru Kamis, 20 Nov 2025 19:32 WIB

Baca Selengkapnya
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri” Kamis, 20 Nov 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan Pemda Se-Sumatera Utara Tandatangani MoU Kolaborasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Paska Berlakunya KUHP Baru
Kejaksaan dan Pemda Se-Sumatera Utara Tandatangani MoU Kolaborasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Paska Berlakunya KUHP Baru Selasa, 18 Nov 2025 19:12 WIB

Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"

Baca Selengkapnya
Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari
Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari Selasa, 18 Nov 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Catatan Kritis RUU, JAM-Datun Tekankan 3 Rezim Perampasan Aset dan Peran Kejaksaan
Beri Catatan Kritis RUU, JAM-Datun Tekankan 3 Rezim Perampasan Aset dan Peran Kejaksaan Senin, 17 Nov 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Bijak Memanfaatkan Media Sosial:
JAM-Intel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Bijak Memanfaatkan Media Sosial: "Hindari Perilaku Pamer atau Flexing" Jumat, 14 Nov 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif Selasa, 11 Nov 2025 18:50 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto Selasa, 11 Nov 2025 15:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Baca Selengkapnya
Jelang Penerapan KUHP 2026, Kejaksaan dan Pemda se-Jabar Jalin Sinergi Persiapkan Pidana Kerja Sosial
Jelang Penerapan KUHP 2026, Kejaksaan dan Pemda se-Jabar Jalin Sinergi Persiapkan Pidana Kerja Sosial Selasa, 04 Nov 2025 15:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum Selasa, 04 Nov 2025 10:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Eselon III, Dua di Antaranya Kajari Baru
Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Eselon III, Dua di Antaranya Kajari Baru Senin, 03 Nov 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban Senin, 03 Nov 2025 12:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Venue Aerosport, Kerugian Negara Rp31,3 Miliar
Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Venue Aerosport, Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Jumat, 31 Okt 2025 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI Kamis, 30 Okt 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan Kesyahbandaran Belawan Terkait Perkara PNBP Kepelabuhan
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan Kesyahbandaran Belawan Terkait Perkara PNBP Kepelabuhan Rabu, 29 Okt 2025 18:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Halmahera Barat Tetapkan Mantan Sekda dan Kadis DPMPTSP Sebagai Tersangka Proyek Landmark Welcome to Halbar
Kejari Halmahera Barat Tetapkan Mantan Sekda dan Kadis DPMPTSP Sebagai Tersangka Proyek Landmark Welcome to Halbar Rabu, 29 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886 Agar Berjalan Tertib Hukum dan Kondusif
Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886 Agar Berjalan Tertib Hukum dan Kondusif Rabu, 29 Okt 2025 11:27 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 11 Pejabat Eselon II dan III, Kajati Bengkulu Ingatkan Jaga Marwah Kejaksaan dan Tingkatkan Integritas
Lantik 11 Pejabat Eselon II dan III, Kajati Bengkulu Ingatkan Jaga Marwah Kejaksaan dan Tingkatkan Integritas Selasa, 28 Okt 2025 21:31 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Pengarahan Peserta Latsar CPNS Kejaksaan se-Indonesia, Kabadiklat Tekankan Pentingnya Literasi Digital
Beri Pengarahan Peserta Latsar CPNS Kejaksaan se-Indonesia, Kabadiklat Tekankan Pentingnya Literasi Digital Senin, 27 Okt 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya