Better experience in portrait mode.
Terima Audiensi Dubes Iran, JAM-Pidum Minta Penyelesaian Perkara Kapal MT Arman 114 Tetap Profesional

Kejaksaan RI Setujui Penyelesaian 10 Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Salah Satunya Kasus Pencurian Buat Bayar SPP

Rabu, 02 Okt 2024 14:25 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung ((JAM-Pidum Kejagung) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Ke-10 permohonan perkara itu berasal dari 8 Kejaksaan Negeri di Indonesia.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan persetujuan permohonan telah diberikan pada ekspose yang dipimpin langsung oleh JAM-Pidum pada Rabu, 2 Oktober 2024.

"JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,"

ujar Kapuspenkum.

Dalam memberikan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini, Kejaksaan RI berpedoman pada sejumlah alasan di antaranya Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Alasan lainnya adalah Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta respons positif dari masyarakat.

Ke-10 perkara yang permohonannya penyelesainnya melalui mekanisme keadilan restoratif telah disetujui oleh JAM-Pidum tersebut adalah:

1. Tersangka Dadang Djunaidi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka HERMAN alias Adek anak dari Ambram dari Kejaksaan Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


3. Tersangka Jaka Irawandi alias Jaka Ak Azis M.Yasin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


4. Tersangka Andri Komala bin Hardi Komala dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Sri Yanti binti Cip Sarwono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

6. Tersangka Karyogi anak dari Adonius dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Gembara Alam Putra bin Muhammad Alif Alimin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

8. Tersangka Bima Mandala bin Yose Afrizal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Enrif Panjaitan anak dari S. Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Mona Harian dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kasus Pencurian untuk Bayar SPP

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah pencurian yang dilakukan Mona Harian. Tersangka dilaporkan melakukan pencurian sebuah kalung emas sebesar 2,530 gram dan lionton emas 0,580 gram milik dua korban yaitu Anis Noca Galuh Gumilang dan Zahra Alya Rojaba yang berstatus ibu dan anak.

Pelaku pencurian kotak amal mengaku mabuk dan membakar tirai saf musala di Tebet karena diganggu nyamuk.

Aksi itu dilakukan pada Minggu 21 Juli 2024 di bertempat di Jalan Karya Makmur Gang Permata, Br./Link. Pemangkalan, Keluraha Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Kedua perhiasan tersebut selanjutnya dijual tersangka senilai Rp 2,5 juta. Hasil penjualan digunakan untuk membayar uang SPP sekolah anak senilai Rp 250 ribu dan belanja kebutuhan sehari-hari senilai Rp750 ribu. Sisanynya senilai Rp1,5 juta masih disimpang oleh tersangka.


Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp 2.578.860.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi, S.H., M.H. dan Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H serta Jaksa Fasilitator Ni Putu Dewi Lestari, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024.

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene Senin, 25 Agu 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA Sabtu, 23 Agu 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Cetak 52.010 Keping Kartu, Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung Cetak Rekor MURI Pemberian KIA Terbanyak
Cetak 52.010 Keping Kartu, Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung Cetak Rekor MURI Pemberian KIA Terbanyak Jumat, 22 Agu 2025 15:51 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB Jumat, 22 Agu 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir di Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Keadilan untuk Rakyat
Hadir di Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Keadilan untuk Rakyat Senin, 18 Agu 2025 19:17 WIB

Baca Selengkapnya
Video Kibar Semangat Nasionalisme Jajaran Kejari Kab Blitar Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Gunung Kelud
Video Kibar Semangat Nasionalisme Jajaran Kejari Kab Blitar Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Gunung Kelud Senin, 18 Agu 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekersan Terhadap Anak di Flores Timur
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekersan Terhadap Anak di Flores Timur Selasa, 12 Agu 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor Senin, 11 Agu 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi Jumat, 08 Agu 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Berasal dari Kejari Padang
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Berasal dari Kejari Padang Kamis, 07 Agu 2025 21:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Bintan Geledah KUPP Kelas I Tanjung Uban Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan PNBP Rp1,7 Miliar
Kejari Bintan Geledah KUPP Kelas I Tanjung Uban Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan PNBP Rp1,7 Miliar Kamis, 07 Agu 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Timor Tengah Utara
Kejagung Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Timor Tengah Utara Senin, 04 Agu 2025 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Jadi Widyaswara PPPJ ke-82, Kajati Sumut: Generasi Muda Korp Adhyaksa Harus Menguasai Komunikasi Publik yang Baik
Jadi Widyaswara PPPJ ke-82, Kajati Sumut: Generasi Muda Korp Adhyaksa Harus Menguasai Komunikasi Publik yang Baik Senin, 04 Agu 2025 12:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju
Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju Jumat, 01 Agu 2025 19:20 WIB

Baca Selengkapnya
Bertambah Menjadi 9 Orang, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang Batu Bara
Bertambah Menjadi 9 Orang, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang Batu Bara Jumat, 01 Agu 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja Jumat, 01 Agu 2025 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat Jumat, 01 Agu 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka ke-8 Kasus Pertambangan Batu Bara
Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka ke-8 Kasus Pertambangan Batu Bara Kamis, 31 Jul 2025 12:50 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Perkara Narkotika dari Kejari Sanggau Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Perkara Narkotika dari Kejari Sanggau Diselesaikan Lewat Restorative Justice Kamis, 31 Jul 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik Rabu, 30 Jul 2025 21:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Pertambangan Baru Bara
Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Pertambangan Baru Bara Selasa, 29 Jul 2025 11:29 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Labong
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Labong Senin, 28 Jul 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justive Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justive Perkara Narkotika Senin, 28 Jul 2025 18:35 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Riau Lantik 5 Kajari Baru dan 6 Pejabat Eselon III di Lingkungan Kejati
Kajati Riau Lantik 5 Kajari Baru dan 6 Pejabat Eselon III di Lingkungan Kejati Jumat, 25 Jul 2025 12:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan MUI Berkomitmen Perkuat Mitigasi dan Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Kejaksaan RI dan MUI Berkomitmen Perkuat Mitigasi dan Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kamis, 24 Jul 2025 08:00 WIB

Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika

Baca Selengkapnya