

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan Ramlan, S.E bin Sihomning yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara pada Selasa, 17 Juni 2025.
Pria berusia 51 tahun itu ditangkap Tim Satgas SIRI di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor sekitar pukul 17.20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan Terpidana Ramlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD dan saranan prasarana teknologi, informasi, dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Majelis hakim kala itu menjatuhkan vonis pidana penjara untuk pria kelahiran Jakarta, 27 Juli 1974 yaitu selama 4 tahun 6 bulan dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan 6 bulan.
Sementara barang bukti uang tunai senilai Rp274.352.000 disita dan uang tunai Rp274.351.636 dirampas untuk negara sementara sisanya dikembalikan kepada negara.
Kejaksaan.go.id
Dengan kembali tertangkapnya DPO Kejaksaan, Kapuspenkum kembali mengingatkan arahan Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaKejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id