

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan se-Wilayah Maluku Utara untuk memperkuat kinerja dan sinergi kelembagaan dalam mendukung penegakan hukum serta pembangunan nasional.
Mengapreasiasi capaian dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya bahwa tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel.
Arahan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Maluku Utara di Sofifi, Maluku Utara, Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam arahannya, Jaksa Agung secara spesifik menyampakan arahan ke setiap bidang di Kejati Maluku Utara. Kepada Bidang Pembinaan, Jaksa Agung mengungkapkan realisasi anggaran Kejati Maluku masih belum optimal sehingga diinstruksikan untuk segera mengidentifikasi dan mengatasu hambatan dalam penyerapan anggaran.
Kepada Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara, Jaksa Agung mengingatkan tentang program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fokus utama.
Dalam menyukseskan program MBG, Kejati Maluku diperintahkan mengoptimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan pemerintah daerah.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung memerintahkan percepatan penanganan perkara dan penguatan pendekatan Restorative Justice yang berlandaskan hati nurani.
Secara khusus Jaksa Agung juga meminta agar pemberantasan korupsi dilakukan secara serius di seluruh lini. Jajaran Kejaksaan di Maluku Utara diminta tidak hanya fokus pada perkara kecil seperti dana desa namun juga kasus besar yang berdampak luas.
Pesan untuk Bidang Pidana Khusus ini disampaikan Jaksa Agung mengingat masih terdapat 25 perkara penyidikan korupsi dan kinerja beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) masih belum optimal.
Sementara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Maluku Utara, Jaksa Agung mengapreasi kinerja pemulihan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp36 miliar.
Jaksa Agung juga memberikan perhatian pada Bidang Pengawasan di Kejati Maluku Utara menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Konsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id