

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Kamis 15 Agustus 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice yaitu terhadap Tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB, saat Tersangka didatangi oleh saksi Thomas Alpa Rino untuk ditemani menjual tembaga di tempat barang bekas Kembar Jaya milik saksi Indah Puji Astuti Astuti yang berada di Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Tersangka dan Saksi tiba di tempat barang bekas Kembar Jaya. Tersangka memarkirkan motor di tepi jalan di depan Gudang Barang Rongsokan Kembar Jaya. Lalu, saksi turun dan langsung masuk ke gudang barang rongsokan Kembar Jaya dengan membawa tembaga untuk dijual. Sementara Tersangka menunggu di depan Gudang Barang Rongsokan Kembar Jaya.
Setelah urusan itu selesai, Tersangka menjual handphone hasil curiannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar ujian MD/TPA anak Tersangka.
"Bahwa atas perbuatan Tersangka Anak Korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp2.599.000 (dua juta lima ratus sebilan puluh sembilan ribu rupiah)," ujar JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, dan Kasi Pidum Eka Mulia Putra, serta Jaksa Fasilitator Afdol Guntur Nasution, dan Ahmad Suhendra, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Korban pun menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Tersangka juga membayar ganti rugi kepada Korban.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pihaknya mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Selain perkara itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka Indra Lasmana pgl Siin bin Zulkarnaidi dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
2. Tersangka Marini.Sy pgl Meri dari Kejaksaan Negeri Agam, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaAALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id