Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Kamis 15 Agustus 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice yaitu terhadap Tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi Perkara

Kronologi perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB, saat Tersangka didatangi oleh saksi Thomas Alpa Rino untuk ditemani menjual tembaga di tempat barang bekas Kembar Jaya milik saksi Indah Puji Astuti Astuti yang berada di Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Tersangka dan Saksi tiba di tempat barang bekas Kembar Jaya. Tersangka memarkirkan motor di tepi jalan di depan Gudang Barang Rongsokan Kembar Jaya. Lalu, saksi turun dan langsung masuk ke gudang barang rongsokan Kembar Jaya dengan membawa tembaga untuk dijual. Sementara Tersangka menunggu di depan Gudang Barang Rongsokan Kembar Jaya.

Kemudian Tersangka melihat satu unit Handphone merk Vivo Y20S warna Obsidian yang berada di Dashboard depan sepeda motor milik Anak Korban Marfen. Melihat hal itu timbul niat tersangka untuk mengambil Handphone milik Anak Korban Marfen tersebut. Kemudian, Tersangka mengambil Handphone dan memasukkan ke dalam saku celana Tersangka. Setelah menjual tembaga kepada saksi Indah Puji Astuti, Saksi Thomas kembali dan pulang bersama Tersangka.

Setelah urusan itu selesai, Tersangka menjual handphone hasil curiannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar ujian MD/TPA anak Tersangka.

"Bahwa atas perbuatan Tersangka Anak Korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp2.599.000 (dua juta lima ratus sebilan puluh sembilan ribu rupiah)," ujar JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, dan Kasi Pidum Eka Mulia Putra, serta Jaksa Fasilitator Afdol Guntur Nasution, dan Ahmad Suhendra, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Korban pun menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Tersangka juga membayar ganti rugi kepada Korban.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pihaknya mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Selain perkara itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Indra Lasmana pgl Siin bin Zulkarnaidi dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

2. Tersangka Marini.Sy pgl Meri dari Kejaksaan Negeri Agam, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka Subur bin Marhadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan salah satunya karena tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kerugian Negara Rp5,5 Miliar, 2 Pegawai Dinsos Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19
Kerugian Negara Rp5,5 Miliar, 2 Pegawai Dinsos Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Jumat, 02 Mei 2025 20:33 WIB

Baca Selengkapnya
Antisipasi Tindakan Korupsi di Desa, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum Jaga Desa
Antisipasi Tindakan Korupsi di Desa, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum Jaga Desa Jumat, 02 Mei 2025 18:10 WIB

Baca Selengkapnya
Bicara Perundungan di Lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia, Ini Solusi Hukum dari Kajati Sumbar
Bicara Perundungan di Lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia, Ini Solusi Hukum dari Kajati Sumbar Jumat, 02 Mei 2025 15:13 WIB

Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gedung SD, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Rokan Hilir
Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gedung SD, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Rokan Hilir Jumat, 02 Mei 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT Rabu, 30 Apr 2025 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Limpahkan Oknum ASN Tersangka Korupsi Tukin Prajurit ke JPU, Uang Ratusan Juta Dipakai Foya-Foya
Kejati Bengkulu Limpahkan Oknum ASN Tersangka Korupsi Tukin Prajurit ke JPU, Uang Ratusan Juta Dipakai Foya-Foya Rabu, 30 Apr 2025 15:43 WIB

Baca Selengkapnya
Bersembunyi Hampir Setahun, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penipuan Rp100 Juta
Bersembunyi Hampir Setahun, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penipuan Rp100 Juta Rabu, 30 Apr 2025 11:40 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI Selasa, 29 Apr 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kecerian Siswa Berkebutuhan Khusus di Tangerang Nikmati Program MBG, Reda Mathovani:
Kecerian Siswa Berkebutuhan Khusus di Tangerang Nikmati Program MBG, Reda Mathovani: "Inklusi Bukan Sekadar Akses Fisik" Selasa, 29 Apr 2025 18:30 WIB

Kegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pemuda Curi 2 Karung Merica Buat Biaya Hidup
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pemuda Curi 2 Karung Merica Buat Biaya Hidup Selasa, 29 Apr 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Menangkan 8 Perkara Sengketa Pilkada Serentak 2024, Kejati Sulsel Terima Penghargaan dari KPU Provinsi
Menangkan 8 Perkara Sengketa Pilkada Serentak 2024, Kejati Sulsel Terima Penghargaan dari KPU Provinsi Selasa, 29 Apr 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Apel Pagi dan Tatap Muka Perdana, Ini Pesan Kajati Jatim Baru ke Seluruh Jajaran
Pimpin Apel Pagi dan Tatap Muka Perdana, Ini Pesan Kajati Jatim Baru ke Seluruh Jajaran Selasa, 29 Apr 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Mark Up Anggaran, Kejari Kediri Tahan 2  Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
Mark Up Anggaran, Kejari Kediri Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Senin, 28 Apr 2025 18:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyelesai Penyelesaian 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Menyelesai Penyelesaian 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice Senin, 28 Apr 2025 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Kejati Bengkulu Sabet Juara 2 Lomba Adhyaksa International Run 2025
Jaksa Kejati Bengkulu Sabet Juara 2 Lomba Adhyaksa International Run 2025 Senin, 28 Apr 2025 14:28 WIB

Baca Selengkapnya
Geledah 4 Tempat, Kejari Jakpus Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PDNS
Geledah 4 Tempat, Kejari Jakpus Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PDNS Senin, 28 Apr 2025 09:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Terima Penghargaan Atas Penyelamatan Aset Negara Milik KAI
Kejati Jatim Terima Penghargaan Atas Penyelamatan Aset Negara Milik KAI Sabtu, 26 Apr 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Disambut Proses Adat Peusijuek, Kajati Baru Aceh Yudi Triadi Kagumi Sosok Ulama Syiah Kuala
Disambut Proses Adat Peusijuek, Kajati Baru Aceh Yudi Triadi Kagumi Sosok Ulama Syiah Kuala Jumat, 25 Apr 2025 18:17 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Jabat Kajati Yogyakarta, Riono Budisantoso Tekankan Profesionalitas Kejaksaan
Hari Pertama Jabat Kajati Yogyakarta, Riono Budisantoso Tekankan Profesionalitas Kejaksaan Jumat, 25 Apr 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Blitar Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak
Kejari Blitar Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak Jumat, 25 Apr 2025 15:10 WIB

Baca Selengkapnya
Janji Kajati Kalbar Baru Ahelya Bustam di Hari Pertama Bekerja
Janji Kajati Kalbar Baru Ahelya Bustam di Hari Pertama Bekerja Jumat, 25 Apr 2025 13:41 WIB

Baca Selengkapnya
Sempat Melawan, DPO Terpidana Kasus Perzinahan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut
Sempat Melawan, DPO Terpidana Kasus Perzinahan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut Jumat, 25 Apr 2025 07:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 7 Saksi dari Kantor Hukum AALF Terkait Perkara Suap Hakim Rp60 Miliar
Kejagung Periksa 7 Saksi dari Kantor Hukum AALF Terkait Perkara Suap Hakim Rp60 Miliar Kamis, 24 Apr 2025 22:03 WIB

AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Pencuri Lolos dari Tuntutan Pidana Usai Permohonan Restorative Justice Disetujui
3 Tersangka Pencuri Lolos dari Tuntutan Pidana Usai Permohonan Restorative Justice Disetujui Kamis, 24 Apr 2025 21:19 WIB

Baca Selengkapnya
Momen Pisah Sambut Pimpinan Kejati Lampung
Momen Pisah Sambut Pimpinan Kejati Lampung Kamis, 24 Apr 2025 17:22 WIB

Baca Selengkapnya