

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, melaksanakan Ekspose Mandiri terhadap 12 perkara pidana yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan konsep Keadilan Restoratif.
Kegiatan ini dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim dan dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, serta para Kasi di bidang Pidana Umum. Ekspose ini juga dihadiri Kajari dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Tanjungperak, Bondowoso, Trenggalek, dan Ngawi.
Dalam kesempatan ini, 12 perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum. Berikut adalah rincian perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya:
1. Pencurian: Terdapat empat perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Bondowoso, Kejari Tanjungperak, dan Kejari Ngawi, masing-masing satu perkara.
2. Penadahan: Empat perkara penadahan yang memenuhi Pasal 480 KUHP, diajukan oleh Kejari Tanjungperak.
3. Kecelakaan Lalu Lintas: Satu perkara laka lantas, sesuai Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diajukan oleh Kejari Surabaya.
4. Penganiayaan: Satu perkara penganiayaan yang memenuhi Pasal 351 ayat (1) KUHP, diajukan oleh Kejari Trenggalek.
5. Penipuan: Satu perkara penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP, diajukan oleh Kejari Tanjungperak.
6. Penyalahgunaan Narkotika: Satu perkara penyalahgunaan narkotika, dengan tersangka I Priyantoko Bin Rusdi dan tersangka II Muhamat Frada Bin Sudarsono, yang disangka melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Meskipun demikian, perlu juga digarisbawahi keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika; tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika ; tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id