Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Selasa 20 Agustus 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut yaitu terhadap Tersangka Andriyanto Hulalango alias Mikas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi

Kronologi bermula ketika Tersangka dan korban sama-sama berada di sebuah acara lomba debat di kampus 2 IAIN Gorontalo, pada Selasa, 04 Juni 2024. 

Diketahui, korban Alfarizi Saputra Monoarfa alias Putra bersama dengan Saksi Atila Nambing alias Atila sedang mengikuti lomba tersebut.

Kemudian pada saat Korban naik ke atas panggung untuk lomba debat, tas beserta handphone INFINIX NOTE 40 warna hitam ditinggalkan di kursi penonton. Setelah Korban kembali dari panggung, ia melihat di tempat duduknya hanya tertinggal tas, sementara Handphone-nya sudah tidak ada lagi. 

Lalu Korban melaporkan perkara kehilangan Handphone miliknya kepada polisi. Pihak Kepolisian pun berhasil menemukan Tersangka Andriyanto Hulalango alias Mikas sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone INFINIX NOTE 40 Warna Hitam milik Saksi Korban Alfarizi Saputra Monoarfa alias Putra.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Muhammad Iqbal, dan Kasi Pidum Victor Raymond Yusuf, serta Jaksa Fasilitator Irawati Mahardiyatsih, dan Oryza Justisia Rizky Winata,  menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, pelaku juga mengganti kerugian korban senilai Rp.2.899.000(dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sofyan S., sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Lalu pihaknya mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum untuk menyetujui perkara tersebut dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Tersangka Lain yang Disetujui

Selain perkara itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Try Panji Pamungkas alias Tri bin Fitnah Laturu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Supriyanto als Santo bin Siola dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Jo Pasal Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Andi Irawan bin Muhammad Efendy dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

4. Tersangka Elfitri Dayani binti H. Umar Mahmud dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  

5. Tersangka Abdul Munir als Dulo dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Sahril Maku alias Sahril dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Syamsurizal als Izal bin Samsir (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Roni Hendro Susilo pgl Roni dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

9. Tersangka Jumanto alias Manto dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Ahmad Irfandi dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

11. Tersangka Ripai Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yang disangka melanggar Pasal Primair Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidiair Pasal 310 Ayat (3) Jo Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12. Tersangka M Safii dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Primair Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

13. Tersangka Erizal dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu Kamis, 09 Apr 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selasa, 07 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon Rabu, 01 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Jumat, 27 Mar 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice Senin, 16 Mar 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Jumat, 13 Mar 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice Minggu, 08 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi Jumat, 06 Mar 2026 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum Selasa, 24 Feb 2026 21:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar Kamis, 12 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar Rabu, 28 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal Senin, 26 Jan 2026 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai Rabu, 21 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selasa, 13 Jan 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop Senin, 12 Jan 2026 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif
Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif Rabu, 07 Jan 2026 12:56 WIB

Baca Selengkapnya
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi Jumat, 19 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Jumat, 05 Des 2025 11:04 WIB

Baca Selengkapnya