

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr. Asep Nana Mulyani menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan rstoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten.
Perkara yang diberikan persetujuannya melalui ekspose secara virtual pada Rabu, 9 Oktober 2024 itu terkait Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengungkapkan perkara yang dimaksud menetapkan tiga tersangka yaitu Tersangka I Agus Nadi bin Tasma Sura, Tersangka II Muhammad Apriyan bin Agus Nadi dan Tersangka III Deriansyah bin Agus Nadi.
"Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apsari Dewi, S.H. LL.M., Ph.D. dan Kasi Pidum Hifni S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Hika Deriya Fajar Rizki Asril Putra, S.H, M.Kn. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice," ujar Kapuspenkum.
Kasus ini berawal ketika korban bernama Armad Dani menegur tersangka Deriansyah memarkirkan sepeda motor di depan kontrakan miliknya yang berlokasi di Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan pada 28 Juli 2024 .
Tersangka yang berboncengan dengan saksi Vera Ulfa Sari kala itu hanya bereaksi melihat ke arah korban dan diam saja.
Dua hari berlalu usai insiden itu, (Selasa, 30 Juli 2024) sekitar pukul 19.00 WIB, Deriansyah bersama orang tuanya bernama Agus Nadi mendatangi kontrakan Armad Dani dan menyebut korban sebagai sosok arogan. Saat berusaha menjelaskan masalah yang terjadi, Deriansyah terlibat cekcok mulut berlanjut aksi pemukulan dan dibalas korban yang memukul balik.
Melihat pertengkaran yang terjadi, Orang tua Deriansyah menghampiri korban dan menarik baju serta memukulnya.
Sementara itu Muhammad Apriyan yang merupakan kakak dari Deriansyah melakukan perbuatan serupa dengan memukul korban menggunakan bangku kayu.
Akibat perbuatan ketika tersangka, korban mengalami luka memar di beberapa anggota tubuhnya. Hal itu dipastikan dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum (Visum Luar) Nomor: 20/SKV/RSSH/VII/2024 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Ario Bagus B.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Permintaan maaf diterima korban yang meminta penghentian proses hukum terhadap tersangka.
"Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum," ujar Kapuspenkum.
Dalam proses pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, JAM-Pidum memberikan persetujuannya karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan masyarakat mufakat, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Alasan lainnya adalah ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji takkan mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang bertidak sepakat tidak melanjutkan permasalahan ke persiangan, serta pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.
Dengan diberikannya persetujuan permohonan tersebut, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Selain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id