Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Selesaikan 11 Perkara dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Motor

Kejagung Setujui 35 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri HP Buat Pengobatan Ayah

Senin, 28 Okt 2024 22:50 WIB

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui 35 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan itu diberikan dalam ekspose virtual yang dipimpin JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin, 28 Oktober 2024.


Ke-35 permohonan perkara yang disetujui tersebut melibatkan sebanyak 36 tersangka dengan lima orang di antaranya sudah meninggal dunia.

"Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ujar JAM-Pidum.

Salah satu perkara yang telah disetujui penghentian penuntutannya melalui mekanisme restorative justice adalah kasus pencurian telepon genggam atau HP yang melibatkan tersangka Muhammad Taufik alis Marsel bin Nirwan.

Permohonan restorative justice untuk perkara ini diajukan dari Kejaksaan Negeri Bontang.

Tersangka Muhammad Taufik diketahui mencuri HP milik korban bernama Muhammad Sohifudin pada 9 April 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Aksi tersebut dilakukan di sebuah kontrakan yang pintunya tak tertutup rapat di sekitar Jalan Selat Bone, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Di dalam kontrakan terlihat seseorang yang sedang tertidur dan sebuah HP yang tengah diisi tenaga baterainya tergeletak di atas lantai. Tanpa meminta izin pemilik, tersangka masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil HP bermerek Vivo Y36.

Dalam perjalanan pulang, tersangka sempat berpikir untuk menjual HP curian tersebut demi membantu pengobatan ayah serta membeli kebutuhan sehari-hari.

Namun tersangka yang merasa takut dengan perbuatannya belum sempat menjual HP curiannya. Bahkan terpikir keinginan untuk untuk mengembalikan HP tersebut karena takut berhadapan dengan masalah hukum.

Belum sempat mengembalikan HP, tersangka yang bekerja sebagai pegawai toko ditangkap polisi pada 13 Agustus 2024.

Akibat perbuatan tersangka Muhammad Taufik, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.475.000.


Mengetahui posisi dari kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Mary Yullarty, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Brama Kuntoro, S.H. dan Nur Santi, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, permohonan maaf tersangka yang mengakui dan menyesali perbuatannya diterima oleh korban yang meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum

Selain kasus pencurian HP untuk biaya berobat ayah, JAM-Pidum juga menyetujui 34 perkara lain diselesaikan melalui mekanisme restorative justive. Ke-34 perkara itu adalah:

1. Tersangka Randi Ramli Rauf dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka I Alexander Nahak alias Alex dan Tersangka II Vinsensius Fernandes Seran alias Vinsen dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tersangka Paulus Henri Sina dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Primair: Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Subsidair: Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Tersangka Frangky Nenobais Alias Feky dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka Fransiskus Ciku Derosari alias Ciku dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
JAM-Pidum Kejagung Prof Dr Asep Nana Mulyana

6. Tersangka Maksimus Taghi Alias Meks dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Riski Yanto Sanaja alias Iki dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Abdul Ghofur Bin Tohir (Alm) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka Salma binti (Alm) Samari dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

10. Tersangka Jumransyah bin Muhammad Jojon dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka Bahrurahim bin H. Zurjani dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka Suryadi Muharam bin Sukardi Muharam dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

13. Tersangka Zai Cendi Faisal bin Tamin dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

14. Tersangka Rizki Romadhon Arisany bin Slamet Sumarsono dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

15. Tersangka Rino Nopriyandra bin Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

16. Tersangka Asyadi S. Ladjim alias Aco dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kejagung Setujui 35 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri HP Buat Pengobatan Ayah

17. Tersangka Wolter Ontoge dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka Wahyu Ahmad Farhan alias Wahyu dari Kejaksaan Negeri Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

19. Tersangka Rohana als Nyot binti Arsad dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka Imam Wahyudi als Imam bin Giyo Adi Supatmo dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

21. Tersangka Samsul Hayatuloh bin Cece dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

22. Tersangka Riyan Maryanto bin Sukaryo dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
23. Tersangka Haris Ahmad Fadilah bin Eman Faturohman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

24. Tersangka Irawan Santosa bin (Alm) Suparta dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

25. Tersangka Moch Henky Purdayana bin Syah Mansur dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

26. Tersangka Abdul Zuki Zaelani bin Umar dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

27. Tersangka Ramadan bin Bakar Rudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

28. Tersangka Yudi LTA alias Coy bin Yusirwan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

29. Tersangka Gustian Natalion als Yayan bin Suyitno dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

30. Tersangka Saipul Anwar bin Herman Jaliludin dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

31. Tersangka Ade Rendra bin Yusrin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

JAM-Pidum Selesaikan 11 Perkara dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Motor
32. Tersangka Tonggo Simanjuntak als Amani Rimhot Simanjuntak dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

33. Tersangka Martinus Zendrato alias Ama Vince dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

34. Tersangka Faogomano Gea alias Ama Priskila dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan Persetujuan Restoraive Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari Rabu, 24 Sep 2025 20:13 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Bongkar Praktik Korupsi Pemberian Kredit Mantri Bank BUMN di Ambon Hingga Rp1,9 Miliar
Kejati Maluku Bongkar Praktik Korupsi Pemberian Kredit Mantri Bank BUMN di Ambon Hingga Rp1,9 Miliar Selasa, 23 Sep 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali Senin, 22 Sep 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel Senin, 22 Sep 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Gelar Pertandingan Persahabatan Tenis Meja dengan Kemendes PDTT
Kejagung Gelar Pertandingan Persahabatan Tenis Meja dengan Kemendes PDTT Minggu, 21 Sep 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Serahkan Penetapan Perwalian Anak, LKSA Kota Blitar Sah dan Diakui Sebagai Wali
Kajati Jatim Serahkan Penetapan Perwalian Anak, LKSA Kota Blitar Sah dan Diakui Sebagai Wali Kamis, 18 Sep 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Inisiasi Coffee Morning Forkompida, Kejati Maluku Usul Pembentukan Satgas Penertiban Tambang Ilegal
Inisiasi Coffee Morning Forkompida, Kejati Maluku Usul Pembentukan Satgas Penertiban Tambang Ilegal Senin, 15 Sep 2025 19:23 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir Konferensi Tahunan Internasional Association of Prosecutors, Persaja Bangun Sinergi Global Hadapi Modus Kejahatan Terkini
Hadir Konferensi Tahunan Internasional Association of Prosecutors, Persaja Bangun Sinergi Global Hadapi Modus Kejahatan Terkini Minggu, 14 Sep 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tim JPN Kejari Sumedang Lakukan Pemulihan Keuangan Daerah Rp 971 Juta dan Penyelamatan 2 Aset Sekolah
Tim JPN Kejari Sumedang Lakukan Pemulihan Keuangan Daerah Rp 971 Juta dan Penyelamatan 2 Aset Sekolah Sabtu, 13 Sep 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir Rapat Kunker Komisi III DPR, Ini Usulan Kejati Jambil dan Sulsel Terhadap Penyusunan RUU KUHAP
Hadir Rapat Kunker Komisi III DPR, Ini Usulan Kejati Jambil dan Sulsel Terhadap Penyusunan RUU KUHAP Sabtu, 13 Sep 2025 12:58 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Ekspose 9 Legal Opinion, Kajati Jatim Ingatkan JPN Susun LO Secara Teliti, Cermat, dan Kritis
Pimpin Ekspose 9 Legal Opinion, Kajati Jatim Ingatkan JPN Susun LO Secara Teliti, Cermat, dan Kritis Jumat, 12 Sep 2025 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice, Tersangka Perkara Narkotika Asal Kejari Gorontalo Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice, Tersangka Perkara Narkotika Asal Kejari Gorontalo Jalani Rehabilitasi Selasa, 09 Sep 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika, 7 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika, 7 Tersangka Jalani Rehabilitasi Senin, 08 Sep 2025 14:58 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 105,8 Miliar dan USD 2.938.556 dari Perkara Pidana Pembalakan Liar
Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 105,8 Miliar dan USD 2.938.556 dari Perkara Pidana Pembalakan Liar Rabu, 03 Sep 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika Rabu, 03 Sep 2025 17:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Bogor Raih Rekor MURI Layanan Operasional 80 Jam Non-Stop
Kejari Kab Bogor Raih Rekor MURI Layanan Operasional 80 Jam Non-Stop Rabu, 03 Sep 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Biro Kepegawaian Kejagung Dorong Penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian Kejaksaan
Biro Kepegawaian Kejagung Dorong Penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian Kejaksaan Jumat, 29 Agu 2025 11:26 WIB

Baca Selengkapnya
POR Harlah Kejaksaan Berakhir, Jaksa Agung Ajak Insan Adhyaksa Implementasikan Nilai Kejujuran dan Sportivitas
POR Harlah Kejaksaan Berakhir, Jaksa Agung Ajak Insan Adhyaksa Implementasikan Nilai Kejujuran dan Sportivitas Jumat, 29 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, 4 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, 4 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 27 Agu 2025 21:07 WIB

Baca Selengkapnya
Tetapkan 2 Tersangka, Kejati Jatim Bongkar Korupsi Program Pengadaan Sarpras Pendidikan Rp179,97 Miliar
Tetapkan 2 Tersangka, Kejati Jatim Bongkar Korupsi Program Pengadaan Sarpras Pendidikan Rp179,97 Miliar Rabu, 27 Agu 2025 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Ungkap 2 Keuntungan Penerapan DPA untuk Negara
Kajati Jatim Ungkap 2 Keuntungan Penerapan DPA untuk Negara Selasa, 26 Agu 2025 11:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene Senin, 25 Agu 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA Sabtu, 23 Agu 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Cetak 52.010 Keping Kartu, Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung Cetak Rekor MURI Pemberian KIA Terbanyak
Cetak 52.010 Keping Kartu, Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung Cetak Rekor MURI Pemberian KIA Terbanyak Jumat, 22 Agu 2025 15:51 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB Jumat, 22 Agu 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya