Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui 35 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan itu diberikan dalam ekspose virtual yang dipimpin JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin, 28 Oktober 2024.
Ke-35 permohonan perkara yang disetujui tersebut melibatkan sebanyak 36 tersangka dengan lima orang di antaranya sudah meninggal dunia.
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”
ujar JAM-Pidum.
Salah satu perkara yang telah disetujui penghentian penuntutannya melalui mekanisme restorative justice adalah kasus pencurian telepon genggam atau HP yang melibatkan tersangka Muhammad Taufik alis Marsel bin Nirwan.
Permohonan restorative justice untuk perkara ini diajukan dari Kejaksaan Negeri Bontang.
Tersangka Muhammad Taufik diketahui mencuri HP milik korban bernama Muhammad Sohifudin pada 9 April 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Aksi tersebut dilakukan di sebuah kontrakan yang pintunya tak tertutup rapat di sekitar Jalan Selat Bone, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Di dalam kontrakan terlihat seseorang yang sedang tertidur dan sebuah HP yang tengah diisi tenaga baterainya tergeletak di atas lantai. Tanpa meminta izin pemilik, tersangka masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil HP bermerek Vivo Y36.
Dalam perjalanan pulang, tersangka sempat berpikir untuk menjual HP curian tersebut demi membantu pengobatan ayah serta membeli kebutuhan sehari-hari.
Namun tersangka yang merasa takut dengan perbuatannya belum sempat menjual HP curiannya. Bahkan terpikir keinginan untuk untuk mengembalikan HP tersebut karena takut berhadapan dengan masalah hukum.
Belum sempat mengembalikan HP, tersangka yang bekerja sebagai pegawai toko ditangkap polisi pada 13 Agustus 2024.
Akibat perbuatan tersangka Muhammad Taufik, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.475.000.
Mengetahui posisi dari kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Mary Yullarty, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Brama Kuntoro, S.H. dan Nur Santi, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, permohonan maaf tersangka yang mengakui dan menyesali perbuatannya diterima oleh korban yang meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum
Selain kasus pencurian HP untuk biaya berobat ayah, JAM-Pidum juga menyetujui 34 perkara lain diselesaikan melalui mekanisme restorative justive. Ke-34 perkara itu adalah:
1. Tersangka Randi Ramli Rauf dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka I Alexander Nahak alias Alex dan Tersangka II Vinsensius Fernandes Seran alias Vinsen dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Tersangka Paulus Henri Sina dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Primair: Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Subsidair: Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Tersangka Frangky Nenobais Alias Feky dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka Fransiskus Ciku Derosari alias Ciku dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Maksimus Taghi Alias Meks dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Riski Yanto Sanaja alias Iki dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Abdul Ghofur Bin Tohir (Alm) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9. Tersangka Salma binti (Alm) Samari dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
10. Tersangka Jumransyah bin Muhammad Jojon dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka Bahrurahim bin H. Zurjani dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka Suryadi Muharam bin Sukardi Muharam dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
13. Tersangka Zai Cendi Faisal bin Tamin dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
14. Tersangka Rizki Romadhon Arisany bin Slamet Sumarsono dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
15. Tersangka Rino Nopriyandra bin Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
16. Tersangka Asyadi S. Ladjim alias Aco dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Wolter Ontoge dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18. Tersangka Wahyu Ahmad Farhan alias Wahyu dari Kejaksaan Negeri Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
19. Tersangka Rohana als Nyot binti Arsad dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka Imam Wahyudi als Imam bin Giyo Adi Supatmo dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
21. Tersangka Samsul Hayatuloh bin Cece dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
22. Tersangka Riyan Maryanto bin Sukaryo dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
23. Tersangka Haris Ahmad Fadilah bin Eman Faturohman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
24. Tersangka Irawan Santosa bin (Alm) Suparta dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
25. Tersangka Moch Henky Purdayana bin Syah Mansur dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
26. Tersangka Abdul Zuki Zaelani bin Umar dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
27. Tersangka Ramadan bin Bakar Rudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
28. Tersangka Yudi LTA alias Coy bin Yusirwan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
29. Tersangka Gustian Natalion als Yayan bin Suyitno dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
30. Tersangka Saipul Anwar bin Herman Jaliludin dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
31. Tersangka Ade Rendra bin Yusrin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
32. Tersangka Tonggo Simanjuntak als Amani Rimhot Simanjuntak dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
33. Tersangka Martinus Zendrato alias Ama Vince dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
34. Tersangka Faogomano Gea alias Ama Priskila dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan Persetujuan Restoraive Justice
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
- editor
Satu perkara tidak dikabulkan permohonannya karena tindakan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum pimpin ekspose untuk setujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaTersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut diusulkan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.
Baca SelengkapnyaJam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum selesaikan 21 perkara melalui restorative justice.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga memberlakukan keadilan restoratif pada sembilan perkara lainnya.
Baca SelengkapnyaBerikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaBerikut 15 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka pencurian Ofel Febrianto Taduga dari Kejari Palu.
Baca Selengkapnya