

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui 35 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan itu diberikan dalam ekspose virtual yang dipimpin JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin, 28 Oktober 2024.
Ke-35 permohonan perkara yang disetujui tersebut melibatkan sebanyak 36 tersangka dengan lima orang di antaranya sudah meninggal dunia.
ujar JAM-Pidum.
Salah satu perkara yang telah disetujui penghentian penuntutannya melalui mekanisme restorative justice adalah kasus pencurian telepon genggam atau HP yang melibatkan tersangka Muhammad Taufik alis Marsel bin Nirwan.
Dalam perjalanan pulang, tersangka sempat berpikir untuk menjual HP curian tersebut demi membantu pengobatan ayah serta membeli kebutuhan sehari-hari.
Namun tersangka yang merasa takut dengan perbuatannya belum sempat menjual HP curiannya. Bahkan terpikir keinginan untuk untuk mengembalikan HP tersebut karena takut berhadapan dengan masalah hukum.
Belum sempat mengembalikan HP, tersangka yang bekerja sebagai pegawai toko ditangkap polisi pada 13 Agustus 2024.
Akibat perbuatan tersangka Muhammad Taufik, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.475.000.
Mengetahui posisi dari kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Mary Yullarty, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Brama Kuntoro, S.H. dan Nur Santi, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, permohonan maaf tersangka yang mengakui dan menyesali perbuatannya diterima oleh korban yang meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum
Selain kasus pencurian HP untuk biaya berobat ayah, JAM-Pidum juga menyetujui 34 perkara lain diselesaikan melalui mekanisme restorative justive. Ke-34 perkara itu adalah:
1. Tersangka Randi Ramli Rauf dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka I Alexander Nahak alias Alex dan Tersangka II Vinsensius Fernandes Seran alias Vinsen dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
6. Tersangka Maksimus Taghi Alias Meks dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Riski Yanto Sanaja alias Iki dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Abdul Ghofur Bin Tohir (Alm) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
10. Tersangka Jumransyah bin Muhammad Jojon dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka Bahrurahim bin H. Zurjani dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka Suryadi Muharam bin Sukardi Muharam dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
13. Tersangka Zai Cendi Faisal bin Tamin dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
14. Tersangka Rizki Romadhon Arisany bin Slamet Sumarsono dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
15. Tersangka Rino Nopriyandra bin Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
16. Tersangka Asyadi S. Ladjim alias Aco dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Wolter Ontoge dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18. Tersangka Wahyu Ahmad Farhan alias Wahyu dari Kejaksaan Negeri Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
19. Tersangka Rohana als Nyot binti Arsad dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
26. Tersangka Abdul Zuki Zaelani bin Umar dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
27. Tersangka Ramadan bin Bakar Rudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
28. Tersangka Yudi LTA alias Coy bin Yusirwan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
29. Tersangka Gustian Natalion als Yayan bin Suyitno dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
30. Tersangka Saipul Anwar bin Herman Jaliludin dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
31. Tersangka Ade Rendra bin Yusrin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Sinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id