Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis 20 Juni 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Namun saat diketahui alasan dan kronologi, Jaksa Fasilitator berupaya untuk mendamaikan tersangka dengan pihak sekolah.
Kronologi bermula saat tersangka melihat ada sebuah tower air berkapasitas 500 liter yang berada di belakang SDN 04 Papan Rejo. Tersangka mengira bahwa tower air tersebut sudah tidak terpakai lagi.
Tersangka kemudian mencoba mengamankan barang tersebut ke kebun karet tanpa seizin pihak sekolah. Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi kemudian berniat menjual tower air itu dan hasil penjualannya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Namun sampai saat tersangka diamankan oleh pihak kepolisian, tower air tersebut belum juga laku terjual.
Mengetahui kasus tersebut, Kajari Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak sekolah.
Mendengar penyesalan tersangka, pihak sekolah memaafkan dan meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.
Kajari Lampung Utara kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt Kepala Kejaksaan Lampung I Gde Ngurah Sriada setuju untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selain tersangka Agus Setiawan bin Tauzi, berikut 13 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:
- Tersangka Tobi Irawan bin Anton dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Dadan Ramadhan bin Subri dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Romli bin Syukur dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Tri Septiyono bin Wagiman dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Egi Elifen Malelak alias Egi dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
6. Tersangka Zainal Arifin bin Moch. Zaini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Abdul Aziz M. Als. Aziz bin Mahfud dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka I Mohammad Anas Abdoellah bin Abdoellah dan Tersangka II Ferli Darmayanto bin Anang Sugianto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
9. Tersangka Amirza Ahmad bin Slamet dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Tersangka Dika Alif Adilla bin Karmo Supriadi dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
11. Tersangka Erwin Dwi Prambudi Alias Nci bin Darianto dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
12. Tersangka Muhamad Faisal Firmansyah bin Dedy Eka Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
13. Tersangka Andhi Yudadamayanto dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
- Nabila Hanum
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaBerikut 15 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaBerikut 19 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaPlt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung mengabulkan 15 dari 16 permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaBerikut 8 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Nanang Ibrahim Soleh.
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 10 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaBerkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaBerikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaDirektur TP Oharda pada JAM PIDUM setujui 18 dari 19 ajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka pencurian Ofel Febrianto Taduga dari Kejari Palu.
Baca Selengkapnya