

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dugaan korupsi pembangunan masjid di Kompleks Blok Plan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Sebelum menggeledah kantor dinas PUPR, Kejari Gorontalo Utara sudah menggeledah dua tempat berbeda terkait korupsi pembangunan masjid tersebut. Penggeledahan pertama dilakukan Pada Senin, 5 Mei 2025 di Kantor CV Nafa Karya beralamat di Jalan Ketimun Lingkungan III Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya Jaksa Kejari Gorontalo Utara melakukan penggeledahan pada Kamis, 8 Mei 2025 di kantor Dinas PUPR Gorontalo Utara di komplek blok plan Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang.
Kepala Seksi Intelijen selaku pelaksana tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara Bagas Prasetyo Utomo di Gorontalo mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dikawal oleh TNI dan ditemukan beberapa barang bukti.
"Ada beberapa dokumen, barang elektronik serta barang bukti yang berkaitan dengan proses pembangunan masjid,"
ujar Bagas Prasetyo Utomo.
Penggeledahan tiga tempat ini dilakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi serta menghindari terjadinya upaya menghilangkan barang bukti oleh oknum tertentu.
Diketahui pada 18 Maret 2025, Kejari Gorontalo Utara melakukan penyidikan terhadap pekerjaan pembangunan lanjutan masjid blok plan dengan anggaran senilai Rp6,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan pembangunan lanjutan masjid yang dikerjakan oleh CV Nafa Karya, telah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp755 juta.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id