Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 dari 5 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual  yang digelar Senin, 3 Februari 2025.

Salah satu perkara yang disetujui tersebut adalah dengan tersangka Ilham bin Suparni dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggalapan usai mencoba menjual sepeda motor pinjaman milik penjaga masjid (Marbot) Al-Hikmah.

Kronologi kasus ini bermula saat tersangka yang bekerja sebagai Marbot/kebersihan di masjid Al-Hikmah berbincang dengan saksi korban Jusmadi Bin Jainudin dan jemaah lainnya susai menunaikan sholat Isya berjamaah. Tersangka dan korban diketahui sebelumnya sudah saling mengenal. Saat sedang mengobrol, tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan hendak membeli sebungkus rokok.

Karena sudah saling mengenal, saksi korban meminjamkan kunci sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Lis Merah dengan Nomor Polisi: KB 4144 YZ. Namun setelah ditunggu sampai malam, tersangka belum kunjung datang. Saksi korban juga tak bisa menghubungi tersangka karena handphonenya tidak aktif. 

Setelah dicari dan tidak ketemu, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Barat. Atas laporan tersebut, selanjutnya saksi Herry Bernad dan anggota Polsek Singkawang Barat langsung melakukan penyidikan dan mendatangi rumah tersangka dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Atas perbuatan tersangka Ilham Bin Suparni tersebut saksi korban Jusmadi Bin Jainudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Heri Susanto, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Heri Susanto, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, tersangka menyesal dan permintaan maafnya diterima oleh korban yang meminta kasus ini dihentikan tanpa syarat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan disetujui dalam ekspose Restorative Justice pada Senin 3 Februari 2025.

Selain kasus penggelapan oleh marbot masjid, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaikan kasus melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 perkara lain yaitu:

  1. Tersangka Muhammad Iqbal bin Sarno dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Khutziatul Hidayah binti Sukardi dari Kejaksaan Negeri Rembang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  3. Tersangka Aldi Setiawan bin (Alm) Syaripudin dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggalapan dalam JAbatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggalapan.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Muhammad Jamik bin Abu Bakar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kudus, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Keputusan menolak permohonan tersebut dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.  

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Sementara terkait alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. 

Alasan lainnya adalah tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum

Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi PMI di Hongkong
Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi PMI di Hongkong

Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.

Baca Selengkapnya
Optimalkan Perlindungan Hukum, JAM-Datun Ingatkan Sektor Keuangan Adaptasi dengan Perkembangan Global
Optimalkan Perlindungan Hukum, JAM-Datun Ingatkan Sektor Keuangan Adaptasi dengan Perkembangan Global

Regulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum

Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga Berkuda di Kancah Internasional
JAM-Intelijen Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga Berkuda di Kancah Internasional

Kejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.

Baca Selengkapnya
Gandeng Komunitas Disabilitas, JAM-Intelijen Lakukan Penanaman 1000 Mangrove di PIK
Gandeng Komunitas Disabilitas, JAM-Intelijen Lakukan Penanaman 1000 Mangrove di PIK

“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Asabri Tersangka Korporasi Segera Disidang
Kasus Korupsi Asabri Tersangka Korporasi Segera Disidang

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.

Baca Selengkapnya
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi

Belasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka

Baca Selengkapnya
Perkuat Bukti Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi
Perkuat Bukti Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Manfaatkan Platform Inteliz dan Jaga Desa Kawal Program MBG
JAM-Intelijen Manfaatkan Platform Inteliz dan Jaga Desa Kawal Program MBG

JAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG

Baca Selengkapnya
Kejagung Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI, Tekankan Pentingnya Respon Cepat Pengaduan Masyarakat
Kejagung Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI, Tekankan Pentingnya Respon Cepat Pengaduan Masyarakat

Berdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep

Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Kapal Memilih Bersandar di Singapura, Kejati Kepri Gagas Inovasi Perizinan Labuh Jangkar Terpadu
Kapal Memilih Bersandar di Singapura, Kejati Kepri Gagas Inovasi Perizinan Labuh Jangkar Terpadu

Inovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi

Baca Selengkapnya
Semangat Merawat Keberagaman, JAM-Intelijen Kejaksaan Gelar Aksi Sosial Peringati Tahun Baru Imlek
Semangat Merawat Keberagaman, JAM-Intelijen Kejaksaan Gelar Aksi Sosial Peringati Tahun Baru Imlek

Kegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen

Baca Selengkapnya
Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Tertentu
Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Tertentu

Opini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Tempatkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Survei Indikator Tempatkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Hasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian

Baca Selengkapnya
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI:
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI: "(Yang) Berprestasi Hebat, Namun Nilainya Rendah"

MAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun

Baca Selengkapnya
Ini Capaian Kinerja JAM-Pembinaan Kejaksaan RI dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih
Ini Capaian Kinerja JAM-Pembinaan Kejaksaan RI dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih

Adapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Kramat Jati
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Kramat Jati

Saat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka

Baca Selengkapnya
Upaya Kejaksaan Berantas Kejahatan Lintas Negara Terkait SDA
Upaya Kejaksaan Berantas Kejahatan Lintas Negara Terkait SDA

JAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan

Baca Selengkapnya
100 Hari Kabinet Merah Putih, JAM-Pidsus Kejaksaan RI Ungkap 3 Kasus Korupsi  Kakap
100 Hari Kabinet Merah Putih, JAM-Pidsus Kejaksaan RI Ungkap 3 Kasus Korupsi Kakap

JAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Deretan Capaian Kinerja JAM-Pidmil dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih
Deretan Capaian Kinerja JAM-Pidmil dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih

Adapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:

Baca Selengkapnya