

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah menggelar lelang barang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi atas pembobolan Bank BUMN Jawa Barat dengan terpidana Andi Winarto, S.E. Lelang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada Kamis, 19 September 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Harli Siragar S.H., M.H., pada Kamis, 19 September 2024 menjelaskan objek lelang dalam perkara tersebut berupa tiga paket bidang tanah yang seluruhnya berlokai di kota Bandung, Jawa Barat.
Objek lelang tersebut adalah lot 1 berupa sebidang tanah seluas 856 meter persegi (m2) berdasarkan SHM Nomor 01500 a.n. Andi Winarto, S.E., yang berlokasi di Jl. Wastukencana, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Lot 2 berupa empat bidang tanah yang dijual dalam satu paket dengan total seluas 666 m2 berdasarkan SHM Nomor 01501, 01821, 01822, 01823 a.n. Andi Winarto, S.E., yang berlokasi di Jl. Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Satu objek lelang lainnya adalah lot 3 berupa dua bidang tanah berikut dengan bangunan bengkel showroom seluas 1.439 m2 yang berlokasi di Jl. Inggit Garnasih No. 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil lelang tersebut, KPKNL Bandung berhasil menjual objek lelang lot 1 senilai Rp12.788.900.00 dari nilai limit Rp12.326.400.000 atau mengalami kenaikan Rp462.500.000.
"Sementara itu, untuk Lot 2 dan Lot 3 tidak ada penawaran," ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, Terdakwa Andi Winarto dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dibebani juga untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id