Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah menggelar lelang barang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi atas pembobolan Bank BUMN Jawa Barat dengan terpidana Andi Winarto, S.E. Lelang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada Kamis, 19 September 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Harli Siragar S.H., M.H., pada Kamis, 19 September 2024 menjelaskan objek lelang dalam perkara tersebut berupa tiga paket bidang tanah yang seluruhnya berlokai di kota Bandung, Jawa Barat.
Objek lelang tersebut adalah lot 1 berupa sebidang tanah seluas 856 meter persegi (m2) berdasarkan SHM Nomor 01500 a.n. Andi Winarto, S.E., yang berlokasi di Jl. Wastukencana, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Lot 2 berupa empat bidang tanah yang dijual dalam satu paket dengan total seluas 666 m2 berdasarkan SHM Nomor 01501, 01821, 01822, 01823 a.n. Andi Winarto, S.E., yang berlokasi di Jl. Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Satu objek lelang lainnya adalah lot 3 berupa dua bidang tanah berikut dengan bangunan bengkel showroom seluas 1.439 m2 yang berlokasi di Jl. Inggit Garnasih No. 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil lelang tersebut, KPKNL Bandung berhasil menjual objek lelang lot 1 senilai Rp12.788.900.00 dari nilai limit Rp12.326.400.000 atau mengalami kenaikan Rp462.500.000.
"Sementara itu, untuk Lot 2 dan Lot 3 tidak ada penawaran," ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, Terdakwa Andi Winarto dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dibebani juga untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
Andi Winarto terlibat dalam perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah dalam pemberian kredit fiktif dua perusahaan yaitu PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015.
Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK) yang beralamat di kawasan Regol, Kota Bandung.
- editor
Tersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaAHA ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil Kejaksaan RI menahan para Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
Baca SelengkapnyaTersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKegiatan Bakti Sosial ini dilaksanakan sebagai wujud perhatian dan kepedulian dari Kejaksaan RI terhadap masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca Selengkapnya