

Pada kesempatan tersebut, JAM-Intelijen, mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur saat ini begitu masif dengan didukung alokasi yang besar dari APBN. Namun menurutnya, dalam pelaksanaannya masih dihadapkan dengan persoalan tindak pidana korupsi.
Data itu didukung dengan terungkapnya indikasi korupsi dalam beberapa proyek infrastruktur nasional, seperti perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020-2022. Kemudian, kasus korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ Tahun 2016-2017, dan indikasi korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
kata JAM-Intelijen.
Oleh karenanya, menurut JAM-Intelijen hampir seluruh kasus korupsi dalam proyek infrastruktur dilatarbelakangi modus operandi atau cara-cara melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
Pihaknya menjelaskan, berdasarkan rilis pemberitaan penanganan korupsi oleh Kejaksaan Agung, modus operandi tindak pidana korupsi yang ditemukan diantaranya pengkondisian pemenang tender, upaya mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, dan penyalahgunaan kewenangan atau praktik gratifikasi.
story.kejaksaan.go.id
JAM-Intelijen juga mengungkapkan, sebenarnya perbuatan gratifikasi sebagian besar dilatarbelakangi oleh pembangunan infrastruktur yang masih ditangani oleh pemerintah termasuk BUMN/BUMD yang mendapatkan penyertaan modal negara atau mendapatkan penugasan dari pemerintah, sehingga memunginkan munculnya 'moral hazard' yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Dengan terselenggaranya acara penerangan hukum ini, JAM-Intelijen berharap bisa meningkatkan pemahaman para pejabat pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha PT PLN agar terhindari dari permasalahan hukum dan permasalahan lainnya.
ujarnya.
Terlebih lagi, JAM-Intelijen menuturkan bahwa BUMN memiliki peranan yang penting dalam perekonomian negara, sehingga apabila terjadi kecurangan atau manipulasi keuangan, maka hal tersebut akan berdampak pula pada rendahnya pendapatan yang diterima oleh negara.
Dengan demikian, JAM-Intelijen juga beranggapan bahwa merupakan hal penting apabila para peserta turut diberikan pemantapan terkait konsepsi dan pelaksanaan Business Judgement Rule.
Sangat relevan juga untuk kembali diinternalisasikan melalui kegiatan penerangan hukum ini terhadap peraturan di internal lingkungan BUMN yakni PERMENEG BUMN Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan, atau ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
lanjut JAM-Intelijen.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan RI selama ini turut mendampingi pelaksanaan proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, termasuk oleh PT PLN Persero.
jelas JAM-Intelijen.
Kegiatan ini turut diisi dengan penyampaian materi “Pengelolaan Aset” oleh Kepala Pemulihan Aset Emilwan Ridwan dan materi “Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN” yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Ismaya Hera Wardanie.
Kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di Lingkungan PT PLN diselenggarakan atas kerja sama Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum dengan PT PLN (Persero) dan akan dilaksanakan secara roadshow di enam lokasi yaitu Jakarta, Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id