

Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidsus Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp301.986.366.605 diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group pada Selasa, 12 November 2024. Uang tersebut disita dari korporasi tersangka PT Darmex Plantations
Dengan penyitaan terbaru ini, Tim Jaksa Penyidkik JAM-Pidsus Kejagung telah menyita uang tunai dengan total sekitar Rp1,1 triliun yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Duta Palma Group.
ujar Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H.
ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM-Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H. dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan penyitaan uang tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunana kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group. Dalam perkara tersebut, pengadilan telah memutuskan Surya Darmadi bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Penyidikan menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi tersangka PT Darmex Plantations berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PRINT-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/F.2/Fd.2/7/2024 pada tanggal yang sama.
"Selain PT Darmex Plantations, penyidik juga beberapa saat yang lalu telah menetapkan tersangka TPK dan TPPU terhadap 5 korporasi yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Penyidik, lanjut Dirdik JAM-Pidsus, juga telah menetapkan satu korporasi tersangka TPPU atas nama tersangka PT AP. Korprasi tersangka merupakan perusahaan holding bergerak di bidang properti atau real estate.
Kelima perusahaan di bawah Duta Palma Group diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada di kawasan hutan tanpa adanya keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Hasil dari tindak pidana berupa penguasaan dan pengeolaan lahan dari kelima perusahaan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT AP sebagai holding perkebunan yang kemudian dialihkan dan disamarkan oleh PT Darmex Plantations ke rekening Yayasan D sebesar Rp301.986.366.605.
Dirdik JAM-Pidsus menyatakan pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menambahkan hasil penyitaan kali ini merupakan kali ketiga dilakukan oleh tim jaksa penyidik JAM-Pidsus. Sebelumnya, Kejagung telah dua kali menyita uang tunai dengan nilai masing-masing sekitar Rp 450 miliar dan Rp 327 miliar.
"Kalau dhitung setidaknya sudah ada Rp 1,1 triliun lebih. Semua uang itu langsung dititipkan ke bank," ujar Kapuspenkum.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id