

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Kejaksaan Agung, Dr Rudi Margono mengungkapkan pemberlakuan kebijakan penguatan peran Asisten Pengawasan (Aswas) di setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai perpanjangan tangan JAM-WAs.
Kebijakan ini diterapkan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti lemahnya rentang kendali pengawasan langsung terhadap Satuan Kerja (Satker) daerah.
Puspenkum Kejaksaan RI
Apel gabungan yang rutin diselenggarakan setiap Senin minggu pertama setiap bulan ini merupakan sarana strategis untuk menyampaikan arah kebijakan pimpinan, melakukan konsolidasi internal dan antar bidang, serta menjadi alat untuk menumbuhkan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai.
Dalam melaksanakan kebijakan penguatan peran pengawasan di Kejati, JAM-Was menyampaikan Aswas akan melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MOnev) yang berjalan setiap dua minggu.
Mekanisme Monev ini dilakukan dengan Surat Perintah Penjamin Mutu dari Kepala Kejaksaan Tinggi, menunjuk Aswas sebagai koordinator dan pemeriksa sebagai anggota.
"Materi Monitoring dan Evaluasi meliputi capaian kerja umum serta progres penanganan kegiatan dan perkara yang ditembuskan ke Aswas,” ujarnya.
Pada bagian lain, JAM-Was menegaskan bahwa kehadiran dalam apel gabungan akan menjadi indikator kedisiplinan dan masuk dalam syarat kenaikan gaji berkala dan pangkat sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung No. 016/A/JA/07/2013.
Namun JAM-Was mengingatkan kehadiran bukan hanya soal fisik, tapi juga kontribusi nyata dari setiap jajaran Kejaksaan saat bekerja.
Puspenkum Kejaksaan RI
Dalam amanatnya, JAM-Was juga menjabarkan peran strategis Aparat Pengawasan Internal dalam dua fungsi utama yakni sebagai consultant untuk memberi saran perbaikan dan pendampingan teknis agar kegiatan berjalan efektif, efisien, dan ekonomis. Fungsi kedua adalah sebagai catalyst yang berkaitan dengan jaminan kualitas (quality assurance) untuk membangun nilai moral dan budaya organisasi serta memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan dan SOP.
JAM-Was juga menekankan bahwa Quality Assurance memainkan peran penting dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Quality Assurance harus menjamin proses pengelolaan PNBP berjalan tertib, patuh regulasi, dan mendorong peningkatan kualitas kinerja.
Langkah konkret Quality Assurance dalam PNBP meliputi pelacakan aset terpidana (sita eksekusi), penagihan piutang uang pengganti (Pidsus dan Datun), optimalisasi penagihan denda tilang (Pidum), Percepatan pelelangan Barang Rampasan Negara (BRN) dan penjualan langsung Barang Bukti, maksimalisasi penuntutan pidana denda, serta restitusi perkara kehutanan dan pelacakan aset tersangka.
Quality Assurance bukan hanya bertindak sebagai pengawas administratif, tetapi juga sebagai penjamin mutu tata kelola PNBP, untuk memastikan akuntabilitas dan integritas institusi.
Menutup amanatnya, JAM-Was mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memaknai kehadiran sebagai komitmen integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya bisa diraih melalui kedisiplinan, kerja berkualitas, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan.
“Mari kita ubah cara pandang, bahwa disiplin bukan hanya soal datang pagi, tetapi juga menyelesaikan tugas tepat waktu, memberi solusi, dan menjaga kehormatan Kejaksaan,” pesan JAM-Was.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id