

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pemeriksaan pada Selasa, 9 April 2025 tersebut sebagian besar memanggil saksi dari pihak swasta dan beberapa di antaranya adalah institusi pemerintah serta organisasi keagamaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan pemeriksaan 9 saksi dalam perkara korupsi suap gratifikasi di PN Jakarta Pusat tersebut atas nama Tersangka WG dkk.
Kejaksaan.go.id
Dari lingkungan PN Jakarta Pusat, jaksa penyidik memeriksa saksi berinisial AP selaku Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) PN Jakarta Pusat.
Sementara dari pemerintahan, Kejagung memanggul SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan tahun 2024 sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Jaksa Penyidik juga memanggil dua orang saksi dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartosuro dalam pemeriksaan perkara ini. Mereka adalah DR selaku ketua MWC NU Kartosuro dan SRT selaku Bendahara Panitia Pengadaan dan Pembangunan Gedung WMC NU Kartosuro.
Pada pemeriksaan kali ini sebagian besar saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari perusahaan swasta yang salah satunya berasal dari BUMN yaitu NS selaku Project Director PT Adhi Commuter Property Adhi City Sentul.
Saksi dari pihak swasta lainnya adalah WD dari PT Wilmar yang perusahaannya turut terseret dalam perkara dugaan suap tiga oknum hakim PN Jakpus, FL dari PT Multimas Nabati Asahan, AST selaku Direktur PT Andara Cipta Niaga, dan PHB selaku Manager Pemasaran PT Mercinso Aurtorama.
Sebelumnya dalam konferensi pers pada 11 April 2025, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit perode Januari 2022 - April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi.
Ketiga terdakwa korporasi itu adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Terdakwa korporasi kedua adalah Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia
Terakhir Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Menurut Abdul Qohar, Jaksa Penuntut Umum terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 menuntut Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Tuntutan kedua adalah menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing Terdakwa Permata Hijau Group sebesar Rp937.558.181.691,26, Terdakwa Wilmar Group Rp11.880.351.802.619, dan Terdakwa Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 9 orang saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, SKK Migas, dan 2 saksi dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaKegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaKehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id