

Para Pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, yang kini telah dipecah menjadi tiga kementerian, kembali dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi perkara dugaan tidak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Selain para pejabat kementerian tersebut, pemeriksaan oleh Tim Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga menghadirkan seorang saksi dari kalangan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya mengatakan, seorang saksi dari kalangan swasta yang diperiksa adalah inisial SL.
Puspenkum Kejagung
Dalam perkara Program Digitalisasi Pendidikan dengan perkiraan kerugian negara Rp1,98 triliun itu, SL diperiksa selaku Direktur PT MyAcico Global Indonesia.
Diketahui dari laman perusahaan, PT Myacico Global Indonesia merupakan perusahaan one stop solution yang bergerak dalam bidang pemenuhan kebutuhan mulai dari IT, Gadget, Mechanical & Electrical, Audio & Visual, Office Equipment, Home ApplianceElectronic dan Hobby.
Sementara dari kalangan PNS Kemendikbudristek, jaksa penyidik JAM PIDSUS memeriksa seorang pejabat eselon II dan tiga pegawai eselon III yang diduga mengetahui informasi terkait perkara yang sedang ditangani.
Dari jajaran eselon II, Kejagung memeriksa saksi berinisial GS selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) tahun 2017-2020.
Sisanya adalah para pejabat eselon III yang menjabat Kepala Sub Direktorat kementerian. Para saksi itu adalah KNW selaku Kepala Subdirektorat Fasilitas Sarana Prasarana dan Usaha Tata Kelola pada Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, BS selaku Kepala Subdirektorat Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Menengah Atas.
Serta CLR selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
"Kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL," ungkap Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id