Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, pada Kamis 25 April 2024.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial DW selaku Direktur Utama PT Delta Tama Waja Corpora," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan DW untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Kronologi Perkara
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 ini bermula ketika pada 2017-2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
Akan tetapi, penentuan jalur kereta api ternyata tidak dilakukan berdasarkan kajian kelayakan. Bahkan, terjadi pengalihan jalur dari perencanaan awal serta tidak ada penetapan trase jalur kereta oleh Kementerian Perhubungan.
Menurut Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kepala Balai Perkeretaapian telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan Kemenhub ke jalur existing.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran juga sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang dapat diatur.
Tak hanya itu, proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan.
Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan karena bisa membahayakan nyawa.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalami Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi Baru
Baca SelengkapnyaVonis untuk 8 terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaALY sendiri merupakan staf PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang tersangka HM, suami artis terkenal.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini merupakan Karyawan PT Dwifarita Fajarkharisma berinisial RYNT.
Baca SelengkapnyaSeorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa tersebut berinisial SHNA, selaku Mantan Staf Keuangan dan Umum PT Dardela.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung masih terus mendalami kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca SelengkapnyaKeempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaTerbaru, sebanyak lima karyawan PT Timah Tbk diperiksa terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut di antaranya, ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang dan ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP dengan Tersangka RD.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKejagung periksa satu orang saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnya