

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang direktur dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan dua perusahaan terafiliasi sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari 3 Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pemeriksaan pada Kamis, 19 Juni 2025 tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemeriksaan saksi kali ini menghadirkan sebanyak 6 orang.
"Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," tulis Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Selain dari PT Sritex dan perusahaan terafiliasnya, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kapuspenkum mengungkapkan saksi direksi yang diperiksa adalah RLB selaku Direktur Independen PT Sritex.
Sementara dua saksi lainnya berasal dari direksi anak usaha PT Sritex yaitu APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile dan JCH selaku Direktur PT Sari Warna Asli Textile Industry.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga meminta keterangan dua orang saksi yang merupakan pegawai BPD Jateng. Salah satunya adalah seorang direksi berinisial PBS selaku Direktur Bisnis Komersial dari bank tersebut.
Satu saksi dari BPD Jateng adalah GSA yang diperiksa dalam perkara ini selaku Kredit Analis Komersial.
Menurut Kapuspenkum, Jaksa Penyidik juga meminta keterangan dari seorang pegawai LPEI berinisial BW. Yang bersangkutan diperiksa dalam perkara ini selaku RM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id