

Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap langkah pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp11,8 triliun yang dilakukan 5 anak perusahaan perkebunan Wilmar Group akan diikuti oleh dua terdakwa korporasi lain yaitu PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau.
"Kita berharap ke depan, mereka juga melakukan pengembalian seperti dilakukan oleh Wilmar," ujar DIrektur Penuntutan pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Sutikno dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Diketahui 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah Wilmar Group yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia mengembalikan uang kerugian negara sneilai Rp 11.880.351.802.619.
Uang tersebut sama dengan perhitungan hasil audit oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari fakultas ekonomi dan bisnis UGM terdapat kerugian dalam tiga bentuk kerugian keuangan negara, ilegall gain, dan kerugian perekonomian negara.
Diungkapkan Direktur Penuntutan, total terdakwa korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022 berjumlah 17 korporasi.
Selain lima korporasi dari Wilmar Group, terdakwa korporasi lainnya adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Serta Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
"Kita harapkan mereka akan mengembalikan secaa utuh juga," ujarnya.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mengajukan tambahan pidana kepada Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26.
Sementara kepada Terdakwa Musim Mas Group, JPU mengajukan tuntutan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1
IKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaDalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id