

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait perkara Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan pemeriksaan empat orang saksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Pada pemeriksaan kali ini, Kapuspenkum Kejagung dalam siaran persnya mengungkapkan Jaksa Penyidik JAM PIDSUS meminta keterangan tiga orang saksi yang berasal dari Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
Tiga orang saksi ini diperiksa selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat SD dan SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Inisial dari ketiga orang saksi tersebut adalah MYH, SBD, dan AT.
Selain dari Kemendikbudristek, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi dari PT Supertono. Saksi yang diperiksa berinisial TKR selaku direktur dari perusahaan tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Kejagung diketahui telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Dikbudristek tahun 2019-2022 ke tahap penyidikan.
Penyidikan dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Tim penyidik menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi sehingga Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 2 lokasi sehubungan dengan perkara tersebut," ungkap Kapuspenkum.
Perkara ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Dari hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudrister pada tahun 2018-2019 ditemukan sejumlah kendala. Beberapa di antaranya adalah Chromebook hanya efektif digunakan apabila terdapat jaringan.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) juga telah merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.
Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Dari uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya juga ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.
Dari review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, anggaran untuk program tersebut mencapai Rp9.982.485.541.000.
Dana tersebut bersumber dari anggaran kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 Kemendikbudristek sebesar Rp3.582.607.852.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaDalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id