

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Selasa 3 Oktober 2023 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun kasus pertama dari ketiga perkara yang ditingkatkan statusnya tersebut adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2023.
Perkara ini berkaitan dengan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, yang mana Kementerian Perdagangan diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
"Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota,"
ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Kemudian kasus kedua yang dingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 sampai 2023.
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 Triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.
terang Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.
Perkara ketiga yang meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan menurut keterangan Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 sampai 2018.
"Akibat perbuatannya tersebut, PT SCC telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 Miliar,"
ujar Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS.
Lebih lanjut, Direktur Penyidikan dan Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan terkait perkembangan perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
Menurut pihaknya, bahwa apa yang disampaikan di persidangan sebagian besar bukan hal baru bagi penyidik, karena hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan.
lanjut Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS.
Diterangkan, bahwa penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta hukum serta dinamika yang berkembang di persidangan guna dtindaklanjuti dan diambil tindakan hukum tertentu apabila diperlukan.
"Tindakan hukum tersebut dapat berupa pemanggilan dan pemeriksaan semua pihak yang dipandang memiliki keterangan yang penting," terang Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS.
Pihaknya mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kuat bahwa uang-uang yang didistribusikan tersebut merupakan uang hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id