

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menangkap buronan kasus pencucian uang, Sophia Loretta Hutabarat.
Sophia ditangkap di Jalan Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 12.15 WIB.
Wanita berusia 54 tahun itu merupakan terpidana kasus penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Saat diamankan, Sophia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, ia akan diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id