Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melelang 25 unit kendaraan yang merupakan barang rampasan negara. Lelangan tersebut mampu mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,2 miliar.
Menurut Kepala Kejari Palembang, Jonny William Pardede, pencapaian itu membuktikan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan, akuntabel dan berintegritas.
“Hal itu menepis anggapan negatif dari masyarakat, dan sebagai bukti bahwa kegiatan lelang barang rampasan negara ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas," ungkap Kajari Palembang.
Dia menambahkan, kesuksesan penyelenggaraan lelang dengan pencapaian lebih dari Rp3 miliar ini tidak terlepas dari peran serta stakeholder terkait. Sehingga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan stakeholder terkait pelaksanaan kegiatan lelang, diantaranya KPKNL Kota Palembang, Dushub Kota Palembang, Dinas Perdagangan Kota Palembang, Samsat, Lantas Polda Sumsel.
Menurut Kajari Palembang, nilai penawaran yang dilakukan peserta lelang mencapai 70 persen lebih tinggi daripada nilai limit penawaran.
“Total PNBP yang didapat dari penjualan lelang tepatnya Rp3.243.542.096 dengan jumlah persentase 70 persen lebih tinggi dari total limit Rp1.925.889.096 keseluruhan kendaraan yang dilelang,”
papar Kajari Palembang.
Tingginya angka penawaran itu, lanjut Kajari Palembang, membuktikan bahwa minat masyarakat terhadap kegiatan lelang yang dilakukan oleh Kejari Palembang begitu besar.
“Lebih dari ratusan peserta yang mengikuti lelang barang rampasan negara Kejari Palembang baik dari dalam kota hingga luar kota, bukti bahwa animo masyarakat begitu tinggi,” kata Kajari Palembang.
Dia juga mengimbau para pemenang lelang agar segera melunasi sisa pembayaran hingga batas akhir pada Jumat pekan ini. Sebab, kata dia, jika tidak segera dilunasi maka uang deposit sebagai syarat pendaftaran peserta lelang sebelumnya akan hangus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejari Palembang berencana kembali mengadakan lelang barang rampasan negara. Pada lelang barang rampasan negara nanti berupa tanah dan bangunan serta beberapa unit kendaraan.
“Masih akan kita susun agenda lelang selanjutnya, tunggu saja ya,” ungkap dia.
Unit kendaraan yang dilelang pekan ini merupakan barang rampasan negara, merupakan dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diantaranya terdiri dari 17 unit kendaraan roda empat serta 8 unit kendaraan roda dua. Dari 17 unit kendaraan roda empat di antaranya ada 5 unit kendaraan tergolong mewah milik terpidana kasus korupsi.
Satu unit kendaraan mewah Toyota Vellfire milik terpidana korupsi PDPDE Sumsel serta Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Muddai Madang laku dilelang dengan harga Rp562 juta.
Sementara nilai batas minimal lelang Toyota Vellfire yang disita Kejari Palembang Rp416.861.646.
Muddai pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor PN Palembang dihukum 12 tahun penjara serta 5 tahun pidana tambahan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti Rp35 miliar lebih.
Muddai dihukum melanggar dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi dan TPPU.
Muddai melakukan upaya hukum banding, dengan amar mengurangi satu tahun pidana dari vonis pidana pengadilan tingkat pertama.
Meski sempat ditolak dalam upaya hukum tingkat Kasasi, hingga kini Muddai Madang masih menunggu hasil dari Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada akhir tahun 2023.
Kendaraan mewah milik terpidana korupsi lainnya, seperti Mitsubshi Pajero Sport Dakkar berhasil dilelang seharga Rp334.018.00.
Lalu, Toyota Innova Venturer tahun 2019 terjual Rp223.103.000. Kemudian Toyota Voxy tahun 2019 terjual dengan harga Rp247.030.500, dan Toyota Camry tahun 2008 terjual Rp77.728.000.
- Eko Huda
Uang hasil pelelangan itu menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejari OKI.
Baca SelengkapnyaKepala KPKNL Lhoksumawe Novrizal memberikan penghargaan kepada Kasi PB3R Kejari Bireuen yang hadir mewakili Kejari Bireuen di Lhoksumawe.
Baca SelengkapnyaPemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 18 Januari 2024 melalui media cetak koran
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan lelang aset tersebut berupa 12 (dua belas) unit mobil dan 3 (tiga) unit motor.
Baca SelengkapnyaSelain itu, penyidik juga menyita dua mobil tersangka RI, Dirut PT SBS.
Baca SelengkapnyaDari tiga paket barang rampasan yang dilelang, satu paket terjual dengan harga penawaran di atas Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita tiga supercar yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan HM.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.
Baca SelengkapnyaKinerja Kejaksaan selama 10 tahun terakhir diapresiasi Presiden Joko Widodo dalam pidato jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaDengan pengembalian tadi, maka sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp4,2 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaAset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dewi Maria.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaPemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaDengan telah diterimanya audit penghitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaKasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaJaksa Eksekutor segera menyerahkan paket saham ini ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaAdapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca Selengkapnya