

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melelang 25 unit kendaraan yang merupakan barang rampasan negara. Lelangan tersebut mampu mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,2 miliar.
Menurut Kepala Kejari Palembang, Jonny William Pardede, pencapaian itu membuktikan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan, akuntabel dan berintegritas.
“Hal itu menepis anggapan negatif dari masyarakat, dan sebagai bukti bahwa kegiatan lelang barang rampasan negara ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas," ungkap Kajari Palembang.
Dia menambahkan, kesuksesan penyelenggaraan lelang dengan pencapaian lebih dari Rp3 miliar ini tidak terlepas dari peran serta stakeholder terkait. Sehingga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan stakeholder terkait pelaksanaan kegiatan lelang, diantaranya KPKNL Kota Palembang, Dushub Kota Palembang, Dinas Perdagangan Kota Palembang, Samsat, Lantas Polda Sumsel.
Menurut Kajari Palembang, nilai penawaran yang dilakukan peserta lelang mencapai 70 persen lebih tinggi daripada nilai limit penawaran.
papar Kajari Palembang.
Tingginya angka penawaran itu, lanjut Kajari Palembang, membuktikan bahwa minat masyarakat terhadap kegiatan lelang yang dilakukan oleh Kejari Palembang begitu besar.
“Lebih dari ratusan peserta yang mengikuti lelang barang rampasan negara Kejari Palembang baik dari dalam kota hingga luar kota, bukti bahwa animo masyarakat begitu tinggi,” kata Kajari Palembang.
Dia juga mengimbau para pemenang lelang agar segera melunasi sisa pembayaran hingga batas akhir pada Jumat pekan ini. Sebab, kata dia, jika tidak segera dilunasi maka uang deposit sebagai syarat pendaftaran peserta lelang sebelumnya akan hangus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejari Palembang berencana kembali mengadakan lelang barang rampasan negara. Pada lelang barang rampasan negara nanti berupa tanah dan bangunan serta beberapa unit kendaraan.
“Masih akan kita susun agenda lelang selanjutnya, tunggu saja ya,” ungkap dia.
Unit kendaraan yang dilelang pekan ini merupakan barang rampasan negara, merupakan dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diantaranya terdiri dari 17 unit kendaraan roda empat serta 8 unit kendaraan roda dua. Dari 17 unit kendaraan roda empat di antaranya ada 5 unit kendaraan tergolong mewah milik terpidana kasus korupsi.
Satu unit kendaraan mewah Toyota Vellfire milik terpidana korupsi PDPDE Sumsel serta Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Muddai Madang laku dilelang dengan harga Rp562 juta.
Sementara nilai batas minimal lelang Toyota Vellfire yang disita Kejari Palembang Rp416.861.646.
Muddai pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor PN Palembang dihukum 12 tahun penjara serta 5 tahun pidana tambahan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti Rp35 miliar lebih.
Muddai dihukum melanggar dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi dan TPPU.
Muddai melakukan upaya hukum banding, dengan amar mengurangi satu tahun pidana dari vonis pidana pengadilan tingkat pertama.
Meski sempat ditolak dalam upaya hukum tingkat Kasasi, hingga kini Muddai Madang masih menunggu hasil dari Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada akhir tahun 2023.
Kendaraan mewah milik terpidana korupsi lainnya, seperti Mitsubshi Pajero Sport Dakkar berhasil dilelang seharga Rp334.018.00.
Lalu, Toyota Innova Venturer tahun 2019 terjual Rp223.103.000. Kemudian Toyota Voxy tahun 2019 terjual dengan harga Rp247.030.500, dan Toyota Camry tahun 2008 terjual Rp77.728.000.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id