

Kolaborasi tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, Kejati DI Yogyakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta senilai Rp569 miliar.
Buron berinisial SDPS tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati DK Jakarta.
Tersangka SDPS diamankan bersama suaminya di Desa Gedungrejo, Karangmojo, Gunungkidul.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan kepada awak media mengatakan, penyidik sudah lima kali melayangkan surat pemanggilan secara patut kepada SDPS. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.
Sebelum dilakukan pengamanan, tim sebelumnya menyisir rumah orang tua dan ipar tersangka. Dari hasil penyisiran tersebut, tim menyita uang tunai senilai Rp 1.075.603.000, perhiasan emas, logam mulia, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Keberadaan SPDS akhirnya bisa diketahui tim dan langsung dilakukan pengamanan. Saat proses pengamanan yang berlangsung lancar dan koorperatif, tersangka SPDS diketahui membawa uang tunai senilai Rp 42.249.000.
Keduanya saat itu dibawa ke Kantor Kejati DI Yogyakarta untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
"Tanggal 14 Juli 2025, SDPS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Kejati DK Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan," tulis pengelola akun Instagram resmi @kejati_dkijakarta.
Sebagai informasi, Kejati DK Jakarta telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim Cabang Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Perbuatan patra tersangka diketahui dilakukan sejak tahun 2023-2024.
Modus para tersangka adalah memberikan fasilitas kredit kepada 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan.
Pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan surat perintah kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta laporan keuangan palsu.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id