

Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia turut berpartisipasi dengan menghadiri Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kehadiran Tim Advokasi Kelembagaan Persaja hadir sebagai pihak terkait dalam Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025.
Dalam Persidangan ke-V di Mahkamah Konstitusi yang digelar Kamis, 3 Juli 2025, Majelis Hakim MK menguji ketentuan Pasal 8 ayat (5) tentang mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Ketentuan lainnya adalah Pasal 11A ayat (1) dan (3) tentang penempatan jaksa di luar institusi Kejaksaan, Pasal 30B huruf a tentang kewenangan intelijen penegakan hukum oleh Kejaksaan; Pasal 35 ayat (1) huruf e dan g yang mengatur kewenangan Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) serta mengoordinasikan penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas.
Persaja yang diwakili Dr. Desy Meutia Firdaus menegaskan bahwa Pasal 8 ayat (5) bukanlah bentuk imunitas atau impunitas melainkan mekanisme perlidungan hukum yang sah dan konstitusional bagi jaksa yang sedang menjalankan tugas dan kewenangannya.
Perlindungan ini sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman dari ancaman dalam menjalankan hak dan tanggung jawabnya.
"Oleh karena itu memberikan perlindungan kepada jaksa dari tekanan dan intervensi bukanlah keistimewaan, melainkan pelaksanaan amanat konstitusi dan wujud tanggung jawab negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (4) UUD 1945," ujar Dr Desy.
Persaja juga menegaskan bahwa mekanisme ini penting untuk menjamin jaksa dapat menegakan hukum secara adil, imparsial, dan bertanggung jawab demi menjaga prinsip hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Ketentuan ini sejalan standar internasional seperti Guidelines on the Role of Prosecuters (PBB,1990) dan Standards of Professional Responsibility and Statement the Essential Duties and Rights of Prosecutors yang dikeluarkan oleh Association of Prosecutors (IAP).
Dokumen ini menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada jaksa dari intimidasi, tekanan, dan intervensi yang tidak semestinya dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
Selain itu Persaja juga menyampaikan keterangan yang dimohonkan pengujiannya oleh Para pemohon, dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terhadap Pasal 11 ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 30B huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan g UU nomor 11 Tahun 2021.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id