STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersama Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Undertanding/MoU) guna menyinergikan domain hukum dengan bidang kepemudaan dan keolahragaan di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, Senin 24 November 2025. Dalam MoU tersebut terdapat setidaknya 7 ruang lingkup kerja sama yang dinilai sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini.
Jaksa Agung dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen politik hukum yang konkret (legal policy) untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif.
Diungkapkan Jaksa Agung, pemuda merupakan tulang punggung dan calon pemimpin masa depan bangsa. Sementara olahraga adalah wahana untuk membangun disiplin, sportivitas, persatuan, dan kesehatan bangsa.
Namun saat ini, diakui Jaksa Agung, masih banyak tantangan kompleks dalam pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga nasional, termasuk penyalahgunaan narkoba, praktik kecurangan dalam olahraga (match-fixing), pengelolaan aset dan dana yang tidak transparan serta potensi sengketa hukum lainnya.
Dengan tantangan tersebut, kerja sama antara Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dan Kemenpora selaku pengampu kebijakan dirasa semakin mendesak dan penting.
"Sinergi ini dibangun di atas keyakinan bahwa pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga memerlukan pondasi hukum yang kuat,” ujar Jaksa Agung.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU Kejaksaan RI dan Kemenporia adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara; pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada program kepemudaan dan keolahragaan; penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan yang berintegritas.
Pemulihan aset yang terkait dengan program kepemudaan dan keolahragaan; Pertukaran data dan/atau informasi untuk mendukung tugas kedua instansi; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan; serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
Melalui implementasi ruang lingkup ini, kerja sama diharapkan tidak hanya bersifat reaktif dalam menangani masalah, tetapi juga dapat membangun ekosistem kepemudaan dan keolahragaan yang bersih, tangguh, berintegritas, dan berkelanjutan.
Jaksa Agung juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
"Mari kita jadikan momen bersejarah ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum," tegasnya.
Acara penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri oleh pejabat utama kedua instansi yakni Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung. Sementara itu, pejabat utama dari Kemenpora RI dihadiri oleh Wakil Menpora RI Taufik Hidayat dan Para Deputi di lingkungan Kemenpora RI.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id