STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan para jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan untuk melakukan transformasi fundamental dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Indonesia.
Transormasi itu berupa pergeseran dari paradigma lama hukum sebagai tujuan akhir (law as and end) yang hanya mengukur keberhasilan dari segi kuantitatif menju paradigma baru hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahanan umum (law as a mean for public service)
Menurut Jaksa Agung, kinerja penindakan Kejaksaan selama ini diakui menunjukkan tren positif. Sayangnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih belum memuaskan.
Arahan Jaksa Agung tersebut disampaikan saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pidsus yang mengambil tema "Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Khusus dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara." di Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta, Kamis 27 November 2025.
Menurut Jaksa Agung, keberhasilan penegakan hukum kini diukur oleh tiga kriteria utama yang menciptakan dampak sistemik. Kriteria itu adalah Kualitas Penjeraan (Deterrensi) dan Penjangkauan Aktor Inti yang berarti penindakan harus menimbulkan efek jera yang strategis dengan menyasar korupsi yang besar (big fish), memutus mata rantai korupsi sistemik, dan mengubah kalkulasi ekonomi bagi calon pelaku kejahatan.
Kriteria kedua adalah pemulihan negara yang terukur dan terlihat. Pencapaian ini diharapkan menjadi bukti nyata bagi publik bahwa uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan digunakan untuk program yang langsung menyentuh kesejahteraan rakyat. Termasuk dalam kriteria kedua ini adalah proses asset recovery yang lamban dan tidak transparan berkontribusi besar terhadap munculnya persepsi negatif.
Terakhir adalah kriteria utama berupa perubahan tata kelola institusi publik. Setiap perkara korupsi di sebuah instansi seharusnya menjadi katalis untuk reformasi internal di instansi tersebut.
"Publik menanti tindakan korektif, perbaikan sistem pengadaan, dan peningkatan integritas layanan publik sebagai output dari proses penegakan hukum," ujar Jaksa Agung.
Dengan dinamika yang berkembang cepat saat ini, Jaksa Agung mengingatkan bahwa seluruh jajaran di daerah adalah representasi wajah dan ujung tombak Kejaksaan. Sikap tanggung jawab jajaran Kejaksaan sangat krusial karena menyentuh langsung kepentingan publik.
Jaksa Agung menegaskan tidak akan menoleransi penanganan perkara yang dilakukan seadanya, tanpa standar profesional tertinggi, atau tanpa rasa tanggung jawab yang besar. Ia juga menambahkan tidak ada ruang bagi kelalaian, kompromi yang mengorbankan kepentingan rakyat, atau alasan pembenar atas ketidaktuntasan perkara yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup.
Puspenkum Kejagung
Kegiatan Bimtek ini juga diisi Pengarahan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Para Direktur pada JAM PIDSUS Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id