STORY KEJAKSAAN - Rencana penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Indonesia semakin meluas. Setelah Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, kali ini satuan kerja Kejaksaan di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) dan pemerintah daerah setempat bakal menerapkan program serupa.
Bertempat di Pendopo Tengah Komplek Kantor Gubernur NTB pada Rabu, 26 November 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana antara Kejaksaan Tinggi NTB dan Pemerintah Provinsi NTB.
Menyusul penandatangan MoU yang sama di level kabupaten/kota melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala daerah dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum NTB.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Penandatangan MoU tersebut turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana dan jajarannya, 3. Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bapak Dr. Lalu Muhamad Iqbal, M. Hub. Int dan Ibu Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi, S.H., M.H., para Kajari, serta jajaran Kejaksaan.
Jampidum dalam sambutannya menekankan bahwa pelaksanaan MoU dan PKS ini tidak hanya bersifat seremonial melainkan dapat diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial ini, jaksa dituntut untuk melakukan pengawasan yang dibantu oleh pembimbing dari pihak terkait.
Selain itu, JAMPIDUM menekankan bahwa PKS Pidana Kerja Sosial ini tidak boleh dikomersilkan karena melalui pendekatan ini bukan hanya pemidanaan, tetapi juga pemulihan sosial.
Hadir dalam penandatangan tersebut yaitu perwakilan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemprov NTB.
Para pihak bersepakat untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula, serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id