STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Tim Penyidik dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan Tersangka IM selaku Direktur Utama PT BRN dalam kasus penebangan kayu liar atau illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Penetapan Tersangka IM sebagai penanggung jawab operasional perusahaan telah dilakukan pada 2 Oktober 2025 dan saat ini perkaranya telah siap dilimpahkan ke proses peradilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan penyidik JAM PIDUM dan Ditjen Gakkumhut telah menyita sejumlah barang bukti berupa 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang kayu yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 meter kubik (m3).
Barang bukti lain yang disita adalah 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora serta 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya bermuatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.
jelas Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya
Pelanggaran tersebut, lanjut Kapuspenkum, karena dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Saat ini, Tersangka IM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumatera Barat sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara.
Aktivitas penebangan kayu ilegal yang dilakukan Tersangka IM diperkirakan telah menyebabkan potensi kerugian negara yakni sebesar Rp 447.094.787.281, termasuk dana reboisasi & provisi sumber daya hutan senilai Rp 1.443.468.404.
Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.
Sebagai informasi, kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukan berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.
Pejabat yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada JAM PIDUM Sugeng Riyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu beserta seluruh jajaran terkait.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
Baca Selengkapnya
Komitmen disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id