

Pelarian pria berinisial K.M alias A.S, buronan kasus korupsi pembangunan Gedung Mess Guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 akhirnya berakhir.
Setelah setahun berusaha sembunyi dari kejaran penegak hukum K.M akhirnya ditangkap saat sedang menikmati makan malam nasi kapau di sebuah restoran di Sukarame, Bandar Lampung pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 18.15.
Pengamanan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan ini berkat perencanaan operasi intelijen yang terencana antara tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
"Penangkapan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan kepada awak media setempat, Jumat, 18 Juli 2025.
Tersangka K.M diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp 2,266.000.000.
Dalam pelariannya selama kurang lebih satu tahun dimulai sejak Mei 2024, tersangka diketahui sering berpindah tempat tinggal serta mengurangi komunikasi dengan kerabat. Tersangka berusaha menghindari dari aparat penegak hukum dengan menjalani pola hidup nomaden.
Dengan penangkapan ini, tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur dan ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Negara hadir untuk menegakkan keadilan.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id