

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Sudirman (41), terpidana kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel tahun 2017-2018 pada BRI Ujung Batu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sudirman adalah terdakwa yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau pukul 18.45 WIB, Kamis 2 Mei 2024.
dream.co.id
Sebelum ditangkap, Sudirman terdeteksi di Kota Batam menuju Pekanbaru, Riau. Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, ia terpantau sedang melaksanakan sholat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Kapuspenkum.
Setelah ditangkap, terdakwa diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui program Tabur Kejaksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terdakwa diancam dengan pidana Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500.000.000 subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700.
Kapuspenkum mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id