Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa 25 Juni 2024.
Perkara yang disetujui penghentian penuntutannya atas nama Tersangka Kiprianus Markion Sakan, seorang sopir online.
Kiprianus disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian di area parkir premium domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Dengan barang bukti milik saksi Baby Kristina, berupa satu buah tas ransel.
Tas tersebut berisi satu unit Macbook Air berwarna abu-abu, satu unit Ipad Gen 9 berwarna abu-abu dengan casing warna pink, satu buah Apple pencil berwarna putih, satu buah powerbank merk Samsung berwarna pink beserta kabel data.
Kemudian satu kacamata berwarna bening, satu kacamata merk Persol berwarna hitam, dua charger merk Apple berwarna putih dan satu charger berwarna hitam, satu headset berwarna putih yang ditaksir seharga Rp30 juta.
Kronologi Perkara
Tersangka yang bekerja sebagai sopir taxi online bandara sedang menunggu antrean pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA melihat ada tas ransel Eigner di parkiran Terminal Kedatangan Domestik.
Tersangka lalu mengambil dan membawa masuk ke dalam mobilnya. Kemudian langsung menuju ke terminal kedatangan Domestik sekitar pukul 23.15 Wita dengan maksud ingin menyerahkan ke pihak berwajib.
Namun niat itu batal karena di saat bersamaan giliran tersangka membawa penumpang ke Kerobokan sehingga lupa menyerahkan tas kepada petugas bandara.
Setelah selesai mengantar penumpang, tersangka menuju ke pool untuk menaruh mobil sedangkan tas ransel Eigner tersebut tersangka bawa ke rumahnya.
Keesokan harinya pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita tersangka Kembali ke pool untuk mengambil mobil dan membawa tas ransel Eiger tersebut dengan harapan bisa bertemu dengan pemilik tas.
Namun hingga pukul 01.00 Wita karena tidak bertemu dengan pemilik tas, tersangka kembali
membawa Tas Eigner beserta isinya pulang ke rumah.
Pada Senin, 2 Maret 2024 pukul 07.00 Wita, Tersangka kembali ke pool untuk mengambil mobil menuju bandara dan menunggu antrean mengangkut penumpang. Namun saat itu Tersangka tidak membawa tas ransel Eiger milik saksi korban tersebut sampai akhirnya Tersangka diamankan oleh pihak Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif)
- Satu buah buah tas ransel beserta isinya yang diambil tersangka telah kembali dan menjadi barang bukti dalam perkara ini;
- Saksi Korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 12 Juni 2024 yang dihadiri oleh
Tersangka, saksi korban, pihak keluarga dan tokoh masyarakat yang meminta agar
perkara atas nama tersangka dihentikan.
- Nabila Hanum
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaAndi (34) menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah pencuri ponsel di poll bis.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut diusulkan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum selesaikan 21 perkara melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaBerikut 15 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaProses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah piha
Baca SelengkapnyaTersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara tersebut merupakan permohonan dari 8 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum pimpin ekspose untuk setujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya