

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa 25 Juni 2024.
Perkara yang disetujui penghentian penuntutannya atas nama Tersangka Kiprianus Markion Sakan, seorang sopir online.
Kiprianus disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian di area parkir premium domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Dengan barang bukti milik saksi Baby Kristina, berupa satu buah tas ransel.
Tas tersebut berisi satu unit Macbook Air berwarna abu-abu, satu unit Ipad Gen 9 berwarna abu-abu dengan casing warna pink, satu buah Apple pencil berwarna putih, satu buah powerbank merk Samsung berwarna pink beserta kabel data.
Kemudian satu kacamata berwarna bening, satu kacamata merk Persol berwarna hitam, dua charger merk Apple berwarna putih dan satu charger berwarna hitam, satu headset berwarna putih yang ditaksir seharga Rp30 juta.
Tersangka yang bekerja sebagai sopir taxi online bandara sedang menunggu antrean pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA melihat ada tas ransel Eigner di parkiran Terminal Kedatangan Domestik.
Tersangka lalu mengambil dan membawa masuk ke dalam mobilnya. Kemudian langsung menuju ke terminal kedatangan Domestik sekitar pukul 23.15 Wita dengan maksud ingin menyerahkan ke pihak berwajib.
Namun niat itu batal karena di saat bersamaan giliran tersangka membawa penumpang ke Kerobokan sehingga lupa menyerahkan tas kepada petugas bandara.
Setelah selesai mengantar penumpang, tersangka menuju ke pool untuk menaruh mobil sedangkan tas ransel Eigner tersebut tersangka bawa ke rumahnya.
Keesokan harinya pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita tersangka Kembali ke pool untuk mengambil mobil dan membawa tas ransel Eiger tersebut dengan harapan bisa bertemu dengan pemilik tas.
Namun hingga pukul 01.00 Wita karena tidak bertemu dengan pemilik tas, tersangka kembali
membawa Tas Eigner beserta isinya pulang ke rumah.
Pada Senin, 2 Maret 2024 pukul 07.00 Wita, Tersangka kembali ke pool untuk mengambil mobil menuju bandara dan menunggu antrean mengangkut penumpang. Namun saat itu Tersangka tidak membawa tas ransel Eiger milik saksi korban tersebut sampai akhirnya Tersangka diamankan oleh pihak Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id