Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Sopir Taksi di Bali

JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Sopir Taksi di Bali

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa 25 Juni 2024.


Perkara yang disetujui penghentian penuntutannya atas nama Tersangka Kiprianus Markion Sakan, seorang sopir online.

Kiprianus disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian di area parkir premium domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Dengan barang bukti milik saksi Baby Kristina, berupa satu buah tas ransel.

JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Sopir Taksi di Bali

Tas tersebut berisi satu unit Macbook Air berwarna abu-abu, satu unit Ipad Gen 9 berwarna abu-abu dengan casing warna pink, satu buah Apple pencil berwarna putih, satu buah powerbank merk Samsung berwarna pink beserta kabel data.

Kemudian satu kacamata berwarna bening, satu kacamata merk Persol berwarna hitam, dua charger merk Apple berwarna putih dan satu charger berwarna hitam, satu headset berwarna putih yang ditaksir seharga Rp30 juta.

JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Sopir Taksi di Bali

Kronologi Perkara

Tersangka yang bekerja sebagai sopir taxi online bandara sedang menunggu antrean pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA melihat ada tas ransel Eigner di parkiran Terminal Kedatangan Domestik.

Tersangka lalu mengambil dan membawa masuk ke dalam mobilnya. Kemudian langsung menuju ke terminal kedatangan Domestik sekitar pukul 23.15 Wita dengan maksud ingin menyerahkan ke pihak berwajib.

Namun niat itu batal karena di saat bersamaan giliran tersangka membawa penumpang ke Kerobokan sehingga lupa menyerahkan tas kepada petugas bandara.

Setelah selesai mengantar penumpang, tersangka menuju ke pool untuk menaruh mobil sedangkan tas ransel Eigner tersebut tersangka bawa ke rumahnya.

Keesokan harinya pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita tersangka Kembali ke pool untuk mengambil mobil dan membawa tas ransel Eiger tersebut dengan harapan bisa bertemu dengan pemilik tas.

Namun hingga pukul 01.00 Wita karena tidak bertemu dengan pemilik tas, tersangka kembali
membawa Tas Eigner beserta isinya pulang ke rumah.

Pada Senin, 2 Maret 2024 pukul 07.00 Wita, Tersangka kembali ke pool untuk mengambil mobil menuju bandara dan menunggu antrean mengangkut penumpang. Namun saat itu Tersangka tidak membawa tas ransel Eiger milik saksi korban tersebut sampai akhirnya Tersangka diamankan oleh pihak Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif)

  • Satu buah buah tas ransel beserta isinya yang diambil tersangka telah kembali dan
  • menjadi barang bukti dalam perkara ini;
  • Saksi Korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai yang dituangkan
  • dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 12 Juni 2024 yang dihadiri oleh
    Tersangka, saksi korban, pihak keluarga dan tokoh masyarakat yang meminta agar
    perkara atas nama tersangka dihentikan.

JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan perkara-perkara ini diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Dari delapan permohonan, JAM-Pidum menyetujui tujuh penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Satu ditolak.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan
JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Berikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan
JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Berikut daftar 10 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan

Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Baca Selengkapnya
Enam Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui JAM-Pidum
Enam Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui JAM-Pidum

JAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Penerapan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Lampung
JAM-Pidum Setujui Penerapan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Lampung

Selain itu, JAM-Pidum juga memberlakukan keadilan restoratif pada sembilan perkara lainnya.

Baca Selengkapnya