Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa 25 Juni 2024.
Perkara yang disetujui penghentian penuntutannya atas nama Tersangka Kiprianus Markion Sakan, seorang sopir online.
Kiprianus disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian di area parkir premium domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Dengan barang bukti milik saksi Baby Kristina, berupa satu buah tas ransel.
Tas tersebut berisi satu unit Macbook Air berwarna abu-abu, satu unit Ipad Gen 9 berwarna abu-abu dengan casing warna pink, satu buah Apple pencil berwarna putih, satu buah powerbank merk Samsung berwarna pink beserta kabel data.
Kemudian satu kacamata berwarna bening, satu kacamata merk Persol berwarna hitam, dua charger merk Apple berwarna putih dan satu charger berwarna hitam, satu headset berwarna putih yang ditaksir seharga Rp30 juta.
Kronologi Perkara
Tersangka yang bekerja sebagai sopir taxi online bandara sedang menunggu antrean pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA melihat ada tas ransel Eigner di parkiran Terminal Kedatangan Domestik.
Tersangka lalu mengambil dan membawa masuk ke dalam mobilnya. Kemudian langsung menuju ke terminal kedatangan Domestik sekitar pukul 23.15 Wita dengan maksud ingin menyerahkan ke pihak berwajib.
Namun niat itu batal karena di saat bersamaan giliran tersangka membawa penumpang ke Kerobokan sehingga lupa menyerahkan tas kepada petugas bandara.
Setelah selesai mengantar penumpang, tersangka menuju ke pool untuk menaruh mobil sedangkan tas ransel Eigner tersebut tersangka bawa ke rumahnya.
Keesokan harinya pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita tersangka Kembali ke pool untuk mengambil mobil dan membawa tas ransel Eiger tersebut dengan harapan bisa bertemu dengan pemilik tas.
Namun hingga pukul 01.00 Wita karena tidak bertemu dengan pemilik tas, tersangka kembali
membawa Tas Eigner beserta isinya pulang ke rumah.
Pada Senin, 2 Maret 2024 pukul 07.00 Wita, Tersangka kembali ke pool untuk mengambil mobil menuju bandara dan menunggu antrean mengangkut penumpang. Namun saat itu Tersangka tidak membawa tas ransel Eiger milik saksi korban tersebut sampai akhirnya Tersangka diamankan oleh pihak Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif)
- Satu buah buah tas ransel beserta isinya yang diambil tersangka telah kembali dan menjadi barang bukti dalam perkara ini;
- Saksi Korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 12 Juni 2024 yang dihadiri oleh
Tersangka, saksi korban, pihak keluarga dan tokoh masyarakat yang meminta agar
perkara atas nama tersangka dihentikan.
- Nabila Hanum
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan perkara-perkara ini diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Baca SelengkapnyaDari delapan permohonan, JAM-Pidum menyetujui tujuh penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Satu ditolak.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 10 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga memberlakukan keadilan restoratif pada sembilan perkara lainnya.
Baca Selengkapnya