

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan para saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada pemeriksaan yang berlangsung Senin, 4 Agustus 2025, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung menghadirkan sebanyak enam orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyebutkan salah satu saksi yang diperiksa adalah inisial SW selaku Direktur SD tahun 2020-2021 yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran tersebut.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan SW sebagai salah satu dari empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Selain SW, jaksa penyidik juga menghadirkan dua orang saksi dari kalangan pejabat eselon II di lingkungan Kemendikbudristek. Mereka adalah MLY selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020.
Satu saksi lain adalah HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
Pemeriksaan kali ini juga menghadirkan sejumlah saksi dari perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sebanyak tiga orang direksi dari perusahaan berbeda dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Para saksi itu adalah inisial HT selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
Menurut Kapuspenkum, keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id