

Tim Jaks Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset dari kediaman para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan baru bara pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Penggeledahan kali ini dilakukan di dua lokasi yaitu rumah istri tersangka Agusman selaku marketing PT. Inti Bara Perdana di Jalan Sadang dan kediaman Bebby Hussie yang berada di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepal Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo dan Kasi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan kegiatan penggeledahan kali ini turut disertai penyitaan.
Penyitaan di antaranya dilakukan terhadap dua unit mobil yaitu Pajero Sport dan Toyota Rush. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menyita sejumlah perhiasan berupa berlian, kartu ATM dari berbagai bank, sertifikat rumah, serta sertifikat Kantor Inti Bara Perdana.
Tak lupa penyidik turut menyita sertifikat rumah kos sebanyak 30 pintu dari kegiatan penggeledahan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menegaskan penyitaan aset-aset milik para tersangka ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.
Kesembilan tersangka tersebut adalah:
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
3. Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy,
4. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.
5. Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh
6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana 7. Sutarman Direktur Inti Bara Perdana
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id